Rachmat Taqwa Quraisy. MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Komisi A DPRD kota Makassar akannmerekomendasikan pencabutan izin usaha milik Noyu Eat and Drink yang beralamat di Jalan Yusuf Al Qadry, Kelurahan Maricaya Baru, Kecamatan Makassar.

“Jika betul seperti itu maka kami akan merekomendasikan ke Pemkot untuk pencabutan izin usaha, karena ini bukan pelanggaran pertama bagi tempat itu,”tegas Ketua Komisi A, Rahmat Takwa Quraisy saat dikonfirmasi, Minggu (26/3/2023).

Namun untuk mengetahui apa benar tempat usaha tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan, maka dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Insya Allah rabu kami akan melakukan RDP di Komisi terkait hal tersebut,”ucap RTQ.
Senada dengan itu, Sekertaris Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan bahwa apa yang dilakukan Satpol PP sudah tepat.
Akan tetapi pihaknya berharap Satpol PP tidak tebang pilih dalam menindaki setiap pelaku usaha yang didapati melanggar surat edaran.
“Kalau melanggar tutup jangan tebang pilih,”kata Sekertaris Komisi A, Abdul Wahab Tahir. (*)
Aklamasi, Aliyah Mustika Ilham Terpilih Pimpin ASITA Sulsel 2026–2031
Jumat, 21 Agustus 2026 08:33
Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar
Kamis, 20 Agustus 2026 22:59
Job Fit Kepala OPD Makassar Dimulai, 40 Pejabat Jalani Wawancara dan Rekam Jejak
Rabu, 19 Agustus 2026 21:27
1.547 Lowongan Tersedia, Pemkot Makassar Perluas Akses Kerja Lewat Job Fair 2026
Rabu, 19 Agustus 2026 16:00
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29