MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki di mengingatkan kepada masyarakat agar menunaikan kewajiban sebagai umat muslim untuk membayarkan zakat fitrah di bulan suci Ramadan ini.

Hal itu disampaikannya saat melakukan Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Karebosi Premier Hotel Makassar, Kamis (6/4/2023).

“Jadi janganki’ lupa di akhir Ramadan untuk kita semua membayar zakat fitrah, bayarnya bisa berupa uang atau beras sesuai apa yang kita konsumsi,” ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD Makassar ini menjelaskan mengenai tentang isi perda tersebut yang perlu diketahui bersama bahwa zakat terdapat dua yaitu zakat fitrah dan zakat harta.
“Kalau ada harta kita lebih, sebaiknya berzakat, karena memang ada hak orang lain dari kita untuk disalurkan melalui zakat,” terang Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Asisten I Pemkot Makassar, Andi Muhammad Yasir menyampaikan bahwa zakat adalah wajib bagi umat Islam, yang sebuah wadah atau kegiatan yang dapat mensucikan diri dihadapan sang pencipta.
“Sejak dulu para ulama kita mengatakan tidak ada orang miskin yangengeluarkan zakat, bahkan sebagian besar para ulama kita mengatakan kalau ada yang sakit keras maka berzakatlah,” jelasnya.
Karena, kata Yasir, jika setiap orang khususnya umat Islam mengeluarkan zakat, maka rezekinya akan bertambah seperti apa yang telah dijanjikan oleh Allah Azza Wajallah.
“Karena zakat yang dikeluarkan ada hak orang lain, maka tidak ada kata kemiskinan kalau kita berzakat apalagi bersedekah. Jadi kalau mau rezeki kita bertambah yah keluarkanlah zakat,” papar Yasir.
Terakhir, Kabag Kesra Pemkot Makassar, Muh Syarif mengungkapkan bahwa potensi besar di Makassar dalam zakat kurang lebih Rp2 triliun yang dikelola oleh unit pengelola zakat (UPZ) atau Badan Amil Zakat (Baznas).
“Bayangkan kalau setiap lingkungan atau masjid kita punya UPZ maka potensi zakat ini akan jauh lebih besar lagi,” ungkapnya.
Karena itu, Syarif juga mengingatkan masyarakat yang punya harta lebih untuk senantiasa mengeluarkan zakat ke setiap pengelola yang sudah ditetapkan.
Dia mencontohkan, jika setiap institusi mewajibkan pegawainya untuk berzakat, infaq dan sedekah. Maka dalam per bulannya tergambar berapa pemasukan yang ada.
“Contoh seperti itu menggambarkan jika ada program kita untuk melakukan zakat, infaq dan sedekah, Insya Allah akan terhindar dari setiap masalah dan cobaan,” pungkasnya.
Aklamasi, Aliyah Mustika Ilham Terpilih Pimpin ASITA Sulsel 2026–2031
Jumat, 21 Agustus 2026 08:33
Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar
Kamis, 20 Agustus 2026 22:59
Job Fit Kepala OPD Makassar Dimulai, 40 Pejabat Jalani Wawancara dan Rekam Jejak
Rabu, 19 Agustus 2026 21:27
1.547 Lowongan Tersedia, Pemkot Makassar Perluas Akses Kerja Lewat Job Fair 2026
Rabu, 19 Agustus 2026 16:00
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29