MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar lambat menyetor dasar penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.

Anggota Banggar DPRD Makassar, Hamzah Hamid mengungkapkan bahwa Pemkot Makassar telah melewati batas waktu yang telah disepkati untuk menyelesaikan APBD-P tersebut.

“Kalau saya ini masih lambat. Mestinya bulan 7 sudah masuk, kesepakatan di awal bulan tujuh dan sudah lewat awal bulan ini,” kata Hamzah, Sabtu (12/07).
Hamzah mengatakan seharusnya di bulan Juli ini, pembahasan APBD-P telah digelar. Namun, ia mengaku tidak mengetahui kendala Pemkot sehingga belum menyetorkan draft dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
“Pemkot yang tahu kendalanya karena kita menerima saja. Tapi sampai sekarng infonya tidak tau bagaimana,” ujarnya.
“Kalau sudah masuk itu Bamus (Badan Musyawarah) kan sudah menganggendakan tapi sampai sekarng Bamus belum,” lanjut Hamzah
Meski demikian, Hamzah menuturkan bahwa pihaknya hanya bisa menunggu Pemkot Makassar untuk segera menyetor rancangan APBD perubahan 2025,
“Artinya kita menunggu saja kalau pemerintah menganggap ini urgen pasti cepat karena kita sudah sampaikan awal bulan tujuh sudah masuk,”pungkasnya. (*)
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02
Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat, PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan
Rabu, 22 April 2026 21:37