MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hj. Kartini kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) angkatan XV Tahun Anggaran 2024, Selasa (27/08/2024) di Hotel Karebosi Primer, Makassar.

Sosialisai Perda kali ini mengangkat Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam sambutannya, Kartini mengatakan Perda Pengelolaan Sampah sejak disahkan 10 tahun yang lalu, ternyata masih banyak warga yang belum memahami substansi isi dari Perda tersebut.

Sehingga jadi sebab persampahan di Makassar tidak terkelola dengan baik oleh karena ketidakmampuan masyarakat untuk mengambil peran dan tanggung jawab.
“Sampah ini menjadi tanggung jawab bersama, warga harus paham apa tugas dan tanggung jawabnya di dalam pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Perda ini,”jelas legislator Perindo ini.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, ada tiga jenis sampah yang jika dikelola dengan baik, bisa menambah pendapatan ke untuk daerah. “Sampah rumah tangga misalnya, atau yang sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik,”katanya.
Dijelaskannya, pengelolaan sampah sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan menjadi lebih baik, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. (*)
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02
Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat, PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan
Rabu, 22 April 2026 21:37