MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Sejumlah pejabat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar ikut hadiri rapat harmonisasi rancangan peraturan kepala daerah di Kantor Kemenkumham Sulsel, Selasa, 29 Oktober 2024.

Selain dari Bapenda, sejumlah pejabat pemerintah dari Kota Makassar juga turut hadir.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kemenkumham Sulsel, Jl. Sultan Alauddin No. 191 A ini, membahas pengharmonisasian dan pemantapan rancangan peraturan kepala daerah. Terkait berbagai aspek pajak dan retribusi daerah.
Dalam agenda kali ini, beberapa rancangan peraturan di bahas. Mulai dari penghapusan sanksi administratif untuk pajak daerah hingga tata cara pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hadir pula sejumlah pejabat penting dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Seperti Sekretaris Badan, Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan, serta Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah.
Diskusi tentang harmonisasi peraturan kepala daerah ini, untuk memastikan setiap rancangan peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
Dengan adanya rapat ini, di harapkan aturan-aturan baru dapat lebih harmonis. Dan memudahkan proses pelayanan publik, khususnya dalam hal pajak dan retribusi.
Sinergi antara berbagai pihak ini menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan regulasi yang mendukung pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan akuntabel. Demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar. (*)
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02