Tim Hati Damai Buktikan Dugaan Pejabat Kemenag Gowa Langgar Netralitas ASN, Sudah Tersangka

Kamis, 07 November 2024 23:23 WITA Reporter : Makassarmetro
Tim Hati Damai Buktikan Dugaan Pejabat Kemenag Gowa Langgar Netralitas ASN, Sudah Tersangka

MAKASSARMETRO, GOWA – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Sardi Yoelfa ditetapkan tersangka oleh Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Gowa atas laporan dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Nomor Urut 2, Husniah Talenrang – Darmawangsyah Muin (Hati Damai), Khaeril Jalil.

Khaeril mengatakan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini telah dilaporkan oleh anggota Tim Hukum Hati Damai, Thansri Gazali Syahfei ke Bawaslu Gowa pada tanggal 24 Oktober 2024.

Alhasil, laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka dari penyidik Polres Gowa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1196/XI/2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 01 November 2024.

Menurutnya, ASN tersebut melanggar netralitas lantaran diduga membagikan bahan kampanye berupa jilbab maupun rompi dengan stiker yang bertuliskan paslon Aurama pada tanggal 11 Oktober 2024 di Kantor KUA Kecamatan Pallangga.

“Oleh karena itu kami dari Tim Hukum Hati Damai melaporkan dugaan tindak pidana pemilihan ke Bawaslu Gowa,” ujar Khaeril.

Menurut Direktur Law Office KJ & Partners ini, Sardi Yoelfa merupakan pejabat ASN sehingga secara hukum harus netral dalam Pilkada.

Namun justru sebaliknya, dia diduga membagikan bahan kampanye berupa jilbab dan rompi ditempeli sticker atau kartu nama Paslon Aurama’ dengan modus kegiatan penyuluhan di Kantor KUA Pallangga bulan lalu.

“Sehingga tindakan ASN tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” tambah Wakil Ketua DPC Peradi Sungguminasa ini.

Khaeril menyebutkan, dari 8 laporan yang dimasukkan ke Bawaslu Gowa 5 di antaranya telah teregistrer. Tiga laporan lainnya diteruskan ke Bupati Gowa karena menyangkut pelanggaran UU Desa.

“Dan satu laporan yakni dugaan tindak pidana Pilkada yang melibatkan ASN ini sudah naik ke tahap penyidikan,” pungkasnya

Ia berharap dengan adanya penetapan tersangka terhadap Sardi Yoelfa, agar Kepala Kemenag Gowa maupun Kakanwil Kemenag Sulsel segera menonaktifkan jabatannya sebagai Kasi Bimas Islam agar lebih fokus menghadapi persoalan hukumnya.

Dengan adanya penetapan tersangka terhadap Kasi Bimas Kemenag Gowa ini, dia berharap berkas perkaranya cepat bisa dirampungkan oleh penyidik untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum agar segera bisa disidangkan.

Hal ini juga menandakan bahwa tudingan terhadap Paslon Aurama’ yang diduga menggunakan ASN dalam kegiatan Pilkada Gowa terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilihan berdasarkan hasil penyidikan Sentra Gakumdu Bawaslu Gowa.

“Kami atas nama Tim Hukum Paslon Hati Damai memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bawaslu Gowa atas kinerjanya dalam menindaklanjuti semua laporan yang masuk tanpa mengenal rasa capek dan lelah demi menjaga integritas Pilkada Gowa 2024,” tutup Rizal MS, anggota Tim Hukum Hati Damai. (*)

Topik berita Terkait:
  1. Hati Damai
  2. Khaeril Jalil
  3. Pilkada Gowa
Berikan Komentar
Komentar Pembaca