MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Komisi C bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan berupa rumah toko (ruko) setinggi tuhuh lantai di Jalan Gunung Bulusaraung, Kota Makassar, Selasa (14/1/2025).

Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin dan sejumlah legislator lainnya, seperti H Jufri Pabe dan Fasruddin Rusly, itu sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sekitar yang mensinyalir adanya pelanggaran prosedur.

Anggota Komisi C DPRD Makassar, Jufri Pabe mengatakan, bahwa dari hasil sidak yang dilakukan pihaknya, diduga terjadi penyalahgunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dari temuan kita di lapangan, kita menduga bangunan tersebut menyalahgunakan IMB karena menjulang hingga tujuh lantai dan berpotensi mengancam keselamatan warga setempat,” kata ujar H Pabe, sapaan akrabnya.
H Pabe menjelaskan bahwa sidak juga pernah dilakukan anggota Dewan periode sebelumnya (2019-2024), namun hingga saat ini pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar belum juga menindaklanjuti.
Ia menuding pihak DTRB Makassar ada kongkaliong dengan pemilik bangunan.
“Kuat dugaan seperti itu karena pihak DTRB tidak bersikap profesional dalam menertibkan bangunan liar,” tegas H Pabe. (*)
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02