DPRD Makassar Apresiasi Kebijakan Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadan

Minggu, 02 Maret 2025 23:08 WITA Reporter : Makassarmetro
DPRD Makassar Apresiasi Kebijakan Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadan

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), dalam menyambut Ramadan 1446 Hijriah.

Fahrizal menilai, surat edaran yang diterbitkan oleh Pemkot Makassar merupakan langkah positif dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan suci.

“Ini adalah awal yang sangat baik dari pemimpin baru kita. Semoga kebijakan ini dipatuhi oleh semua pihak agar umat Muslim bisa menjalankan ibadah dengan nyaman,” ujar politisi muda PKB Makassar itu.

Dalam surat edaran bernomor 556/240/Dispar/II/2025 yang diterbitkan pada Rabu (26/2/2025), Pemkot Makassar menetapkan sejumlah aturan, di antaranya:

Penutupan tempat hiburan malam, seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta pusat refleksi, paling lambat 28 Februari 2025.

Anjuran bagi pegawai untuk melaksanakan shalat tepat waktu selama Ramadan.

Kewajiban bagi sekolah SD dan SMP untuk memastikan siswa Muslim aktif dalam kegiatan keagamaan Ramadan.

Munafri menegaskan bahwa aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 yang mengatur operasional tempat hiburan selama Ramadan.

“Jika ada tempat usaha yang melanggar, kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas,” tegas Munafri.

Pemerintah Kota Makassar juga memastikan bahwa pelaku usaha yang tetap beroperasi selama periode ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Topik berita Terkait:
  1. DPRD Makassar
  2. Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca