MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menggelar sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Bertempat di Hotel Asyira, Jalan Maipa, Sabtu (19/4/2025).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menghadirkan dua narasumber, di antaranya Kepala UPT PAL Dinas PU Makassar Hamka Darwis dan Husnul Mubarak sebagai akademisi.

Andi Suhada menjelaskan, perda ini mengatur bagaimana peran pemerintah dalam mengelola air limbah domestik. “Jadi ini adalah perda dalam mengurus air limbah kita, bagaimana cara mengelolanya biar tidak mencemari lingkungan,” jelasnya.
Tidak hanya pemerintah, dia juga menyebut masyarakat harus sadar menjaga lingkungan utamanya dalam cara mengelola air limbah. “Peran masyarakat juga dibutuhkan sehingga Makassar bisa selalu bersih dan nyaman untuk dihuni,” tutup Andi Suhada.
Sementara itu, Kepala UPT PAL Dinas PU Makassar, Hamka Darwis berharap, warga Makassar mengetahui, memahami dan mematuhi perda tentang air limbah domestik ini. “Agar derajat kesehatan lingkungan masyarakat dapat meningkat sesuai harapan kita bersama,” ucap Hamka Darwis.
Begitu juga yang disampaikan Husnul Mubarak sebagai akademisi. Dia menekankan pentingnya menjaga lingkungan dengan mengelola semua jenis limbah tidak terkecuali air limbah domestik.
“Baik masyarakat maupun pemerintah harus sadar terhadap menjaga lingkungan. Apalagi air limbah jangan sampai mencemari laut atau kanal,” tutup Husnul. (*)
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02