MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Meinsani Kecca menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Bertempat di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (24/7/2025).

Legislator dari Fraksi PPP itu mengundang dua narasumber dalam sosialisasi ini, di antaranya Anggota DPRD Sulsel Salman Alfariz Karsa dan Analisis Kesbangpol Makassar Hari.

Melalui sosialisasi Perda RTH, Meinsani mengajak masyarakat untuk menjaga RTH yang ada di Makassar. Dia menegaskan tidak boleh ada kerusakandemi lingkungan yang berkelanjutan.
“Makanya ini yang perlu kita perhatikan semua. Kalau kita yang memulai untuk menjaga, maka semua akan ikut,” ujarnya.
Dia juga mengatakan RTH mesti terjaga bersih dan rapi. Jika ada usaha yang berjualan, hal itu mesti di koordinasi oleh dulu kepada Lurah maupun RT dan RW.

“Jangan sampai ini yang bikin rusak RTH sementara Lurah itu tidak pernah lihat situasi,” ucap Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini.
Olehnya, dia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga RTH. Tidak melulu mengandalkan pemerintah setempat. “Kebetulan kita akan adakan pemilihan RT dan RW jadi pilih memang maki yang peduli sama lingkungan,” tukas Meinsani.

Sementara itu, Anggota DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa menilai perda RTH ini harus direvisi. Sebab sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Kalau memang dilihat keluhannya masyarakat, bagaimana ada usaha di RTH dan lain-lain itu harusnya sudah direvisi perda,” ujarnya.
Begitu juga yang disampaikan Analisis Kesbangpol Makassar Hari. Namun untuk saat ini, perda yang ada harus dipatuhi oleh masyarakat dan dijalankan dengan baik oleh pemerintah.
“Perda ini adalah wajib dilaksanakan dan harus berjalan,” tutup Hari. (*)
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11
Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar
Senin, 27 Juli 2026 19:09