MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis A Misbah menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Town, Jl. Pengayoman, Senin (4/8/2025).
Dalam sambutannya, Muchlis A. Misbah menekankan bahwa RTH merupakan elemen vital dalam tata kota yang berkelanjutan.
“Perda ini bukan sekadar aturan, tetapi bentuk komitmen kita menjaga keseimbangan lingkungan hidup di tengah pesatnya pembangunan,” ujarnya di hadapan peserta.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama yang ahli di bidang tata ruang dan lingkungan.
Narasumber pertama, Muh Fuad Azis menjelaskan bahwa RTH bukan hanya taman kota, tetapi juga mencakup lahan-lahan vegetatif lainnya yang berfungsi ekologis.
“Kita harus memahami bahwa keberadaan RTH turut menentukan kualitas udara dan suhu mikro suatu wilayah,” terangnya.
Ia juga menekankan, “Implementasi perda ini memerlukan kolaborasi aktif antara pemerintah dan masyarakat.”
Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Harlina Usman, MP, menyoroti pentingnya fungsi sosial dan estetika RTH. “Ruang terbuka hijau juga memberi ruang interaksi sosial dan rekreasi yang sehat bagi masyarakat urban,” tuturnya.
Ia menambahkan Salah satu tantangan terbesar adalah alih fungsi lahan yang tak terkendali. Ini yang perlu diawasi secara ketat. (*)
Wali Kota Makassar Terjun ke Lokasi Kerusuhan Tallo Lakukan Mediasi
Selasa, 23 September 2025 22:00Perawatan IPA 3 Antang, PDAM Makassar Imbau Pelanggan Tampung Air
Selasa, 23 September 2025 21:57PDAM Makassar Bakal Benahi Pipa Bocor di Beringin, Warga Diimbau Menampung Air
Jumat, 19 September 2025 22:40Pesan Appi untuk PSM: Jersey-nya Bagus, Prestasi Harus Lebih Oke
Kamis, 18 September 2025 21:32PDAM Makassar Perkuat Tata Kelola Lewat Pelatihan Manajemen Risiko
Kamis, 18 September 2025 21:28Dokter Ical Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Ini Alasannya
Jumat, 12 September 2025 21:18Andi Suharmika Jamin Pengembangan Potensi Anak Muda Lewat Perda Kepemudaan
Selasa, 09 September 2025 18:55Pemkot Makassar Umumkan Tiga Besar Calon Kepala OPD yang Lowong
Senin, 08 September 2025 22:30