MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Peratiluran Daerah nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, Sabtu (23/8/2025).

Sosialisasi ini berlangsung di Hotel Grand Town, Kota Makassar menghadirkan dua narasumber yakni Fuad Azis DM dan Muh Aminuddin.

Irwan Djafar memaparkan Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Makassar. Termasuk diatur di dalamnya tentang asas penyelenggaraan bangunan meliputi keselamatan, kenyamanan, kesehatan, kemudahan akses.
“Juga diatur perencanaan dan perancangan bangunan. Persyaratan teknis diantaranya struktur, arsitektur, proteksi kebakaran, ventilasi, pencahayaan, sanitasi, dan yang lainnya,” jelas Legislator Partai Nasdem itu.
Selain itu, Persyaratan administratif meliputi izin mendirikan bangunan atau IMB tak luput diatur dalam Perda ini.
“Perda ini dibentuk sebagai bentuk penataan bangunan yang ada di Kota Makassar agar semuanya mudah dalam pengurusan IMB,” terangnya lagi.
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga bagian dari mengikuti perkembangan zaman, di mana masyarakat tidak lagi membawa berkas ke kantor namun tinggal diupload pada aplikasi.
Menurutnya, Perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Karya, yang mana proses pendaftarnya tidak lagi melalui kelurahan, kecamatan hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Jadi semuanya melalui sistem dan perangkat yang ada, tinggal melalui aplikasi, apakah itu bentuk izin usaha maupun bangunan. Jadi semuanya demi kemudahan warga Makassar,” tegasnya. (*)
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri SPIDI Islamic Edu Fest 2026
Minggu, 11 Oktober 2026 15:26
Munafri Minta Dukungan Pusat Perkuat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar
Jumat, 09 Oktober 2026 21:33
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52