MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Kuasa hukum Hamzah Ahmad menepis kritik Ketua Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat (AMPERA) Sulawesi Selatan, Furqan, yang menilai Pemerintah Kota Makassar seharusnya tidak kembali mempercayakan jabatan direksi kepada Hamzah meski telah divonis bebas.

Hasman Usman selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa Hamzah tidak memiliki catatan buruk selama memimpin Perumda Air Minum (PDAM) Makassar. Ia menyebut tuduhan dugaan korupsi yang pernah menyeret nama kliennya telah terbantahkan di pengadilan dan tidak boleh lagi dijadikan dasar penilaian.

“Perlu kami tegaskan, klien kami telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor pada PN Makassar melalui putusan Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks. Hakim bahkan memerintahkan pemulihan hak, harkat, dan martabat beliau,” ujar Hasman,
Menurut Hasman, pandangan tersebut mengabaikan fakta hukum yang telah berkekuatan tetap. Dalam perkara Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Hamzah Ahmad tidak terbukti bersalah atas tuduhan korupsi penggunaan dana tantiem dan bonus produksi PDAM tahun 2017–2019. Hakim juga memerintahkan pemulihan seluruh hak, harkat, dan martabatnya.
“Putusan ini sudah inkrah dan diperkuat Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 5925 K/Pid.Sus/2024 yang menolak permohonan kasasi jaksa. Artinya, secara hukum, tidak ada sedikit pun catatan buruk yang melekat pada nama klien kami,” tegas Hasman, minggu, (14/09/2025).
“Vonis bebas itu final dan mengikat. Kritik boleh, tapi jangan mengabaikan fakta hukum yang telah memulihkan nama baik beliau,” tegasnya.
Hasman juga menilai persoalan kepercayaan publik harus berdiri di atas dasar hukum yang jelas, bukan prasangka. “Justru dengan vonis bebas yang berkekuatan hukum tetap, klien kami berhak mendapatkan kesempatan yang sama seperti warga negara lain untuk mengabdi kembali,” katanya.
Ia berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi memakai isu lama sebagai alasan menggugurkan kesempatan Hamzah. “Mari menilai berdasarkan kerja dan integritas ke depan, bukan dari tuduhan yang telah dinyatakan tidak benar oleh pengadilan,” pungkas Hasman. (*)
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan Makassar, Kapal Menyusul
Senin, 20 April 2026 10:02
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
Sabtu, 18 April 2026 21:07
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa
Sabtu, 18 April 2026 21:00
Kemenbud RI Percayakan Kota Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
Kamis, 16 April 2026 20:35
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Kamis, 16 April 2026 20:32
Melinda Aksa Tekankan Peran Strategis Penyuluh dalam Tangani Darurat Sampah di Makassar
Selasa, 14 April 2026 23:38
Munafri: Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar
Selasa, 14 April 2026 20:35
DLH Makassar Percepat Pengelolaan Sampah, Kini TPA Antang Berbenah Menuju Sanitary Landfill
Senin, 13 April 2026 19:33