MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Kuasa hukum Hamzah Ahmad menepis kritik Ketua Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat (AMPERA) Sulawesi Selatan, Furqan, yang menilai Pemerintah Kota Makassar seharusnya tidak kembali mempercayakan jabatan direksi kepada Hamzah meski telah divonis bebas.

Hasman Usman selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa Hamzah tidak memiliki catatan buruk selama memimpin Perumda Air Minum (PDAM) Makassar. Ia menyebut tuduhan dugaan korupsi yang pernah menyeret nama kliennya telah terbantahkan di pengadilan dan tidak boleh lagi dijadikan dasar penilaian.

“Perlu kami tegaskan, klien kami telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor pada PN Makassar melalui putusan Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks. Hakim bahkan memerintahkan pemulihan hak, harkat, dan martabat beliau,” ujar Hasman,
Menurut Hasman, pandangan tersebut mengabaikan fakta hukum yang telah berkekuatan tetap. Dalam perkara Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Hamzah Ahmad tidak terbukti bersalah atas tuduhan korupsi penggunaan dana tantiem dan bonus produksi PDAM tahun 2017–2019. Hakim juga memerintahkan pemulihan seluruh hak, harkat, dan martabatnya.
“Putusan ini sudah inkrah dan diperkuat Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 5925 K/Pid.Sus/2024 yang menolak permohonan kasasi jaksa. Artinya, secara hukum, tidak ada sedikit pun catatan buruk yang melekat pada nama klien kami,” tegas Hasman, minggu, (14/09/2025).
“Vonis bebas itu final dan mengikat. Kritik boleh, tapi jangan mengabaikan fakta hukum yang telah memulihkan nama baik beliau,” tegasnya.
Hasman juga menilai persoalan kepercayaan publik harus berdiri di atas dasar hukum yang jelas, bukan prasangka. “Justru dengan vonis bebas yang berkekuatan hukum tetap, klien kami berhak mendapatkan kesempatan yang sama seperti warga negara lain untuk mengabdi kembali,” katanya.
Ia berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi memakai isu lama sebagai alasan menggugurkan kesempatan Hamzah. “Mari menilai berdasarkan kerja dan integritas ke depan, bukan dari tuduhan yang telah dinyatakan tidak benar oleh pengadilan,” pungkas Hasman. (*)
Buka Puasa di Festival Cap Go Meh, Munafri Tekankan Makassar Kota Toleran dan Harmonis
Rabu, 04 Maret 2026 13:11
Pelantikan 27 Pejabat, Wali Kota Makassar Tekankan Percepatan Pembangunan di Makassar
Senin, 02 Maret 2026 16:41
Di Kecamatan Ujung Pandang, Wali Kota Makassar Tekankan Peran Sosial Masjid
Minggu, 01 Maret 2026 22:12
Tengah Malam, Munafri Datangi Posko Banjir di Biringkanaya, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 27 Februari 2026 23:50
Munafri Tekankan Kolaborasi Pemkot Makassar dan Warga Kunci Sukses Pembangunan
Kamis, 26 Februari 2026 15:21
Antisipasi Cuaca Buruk, Disdik Makassar Keluarkan Surat Edaran Belajar dari Rumah
Rabu, 25 Februari 2026 17:05
Temui Warga Blok 10 Antang Terdampak Banjir, Appi Cek Logistik Pengungsi
Rabu, 25 Februari 2026 11:45
Gaya ‘Wong Cilik’ ARW di Jeneponto: Belanja Kambing Warga Hingga Perkuat Ikatan Akar Rumput
Selasa, 24 Februari 2026 17:22