MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Pemanfaatan Aset Daerah pada Tanah dan/atau Bangunan yang Dikuasai Pemerintah Daerah untuk Pemasangan Reklame serta Bangunan Reklame. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bapenda Kota Makassar.

Rapat dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan, dan Regulasi, Ansar, yang menegaskan pentingnya pengaturan yang lebih rinci dan komprehensif terkait tata cara pemungutan retribusi jasa usaha, khususnya pada pemanfaatan aset daerah untuk pemasangan reklame. Melalui rancangan Perwali ini, diharapkan mekanisme pemungutan retribusi menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha.

Dalam rapat tersebut, Bapenda menghadirkan Tenaga Ahli Penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni Aerin Nizar dan Muhammad Idris.
Kehadiran kedua tenaga ahli ini diharapkan dapat memperkuat kualitas substansi rancangan Perwali, agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip-prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik. Pembahasan meliputi penajaman norma terkait objek dan subjek retribusi, dasar pengenaan, struktur dan besaran tarif, serta tata cara pemungutan dan pembayaran. Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya integrasi pengelolaan retribusi dengan sistem digital yang dikembangkan Bapenda, sehingga proses pendataan, penagihan, dan pelaporan dapat berlangsung lebih efektif dan akuntabel.
Ansar menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Perwali ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema retribusi yang adil dan profesional, tanpa mengabaikan iklim usaha di Kota Makassar.
“Melalui rancangan Perwali ini, kami berharap pemanfaatan aset daerah untuk reklame dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap PAD, sekaligus tetap memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pelaku usaha,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan penyusunan beberapa catatan perbaikan dan penguatan redaksional yang akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Perwali sebelum dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya bersama perangkat daerah terkait dan pemangku kepentingan lainnya. (*)
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03