Satu Kandidat Calon Wali Kota Makassar Akan Dikenakan Sanksi Terkait LHKPN

Sabtu, 13 Januari 2018 10:15 WITA Reporter :
Satu Kandidat Calon Wali Kota Makassar Akan Dikenakan Sanksi Terkait LHKPN

MAKASSARMETRO– Riuhnya angin kencang politik mengenai pilkada serentak di Indonesia. Ternyata masih banyak calon yang belum ada pada daftar LHKPN. Salah satunya calon kepala Daerah dari Kota Makassar.

Hal tersebut dapat dilihat langsung secara real dan nyata pada website resmi KPK.go.id atau langsung pada link http://kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia

LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Hal ini tercantum dalam tugas pokok dan kewenangan KPK sesuai Pasal 6 dan Pasal 7 UU KPK yang secara umum menyebutkan setiap penyelenggara negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, melaporkan harta kekayaannya dan mengumumkan harta kekayaannya.

Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK Misalnya Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

Penyelenggara Negara yang lalai dalam memenuhi kewajiban LHKPN, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan UU yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan hanya baru ada tiga nama yang terdaftar di LHKPN yakni Moh. Ramdhan Pomanto (Cawalkot), Indira Mulyasari Parasmatuti (Cawawalkot) dan Andi Rahmatika Dewi (Cawawalkot).

Berikan Komentar
Komentar Pembaca