Tanggapi Keluhan Masyarakat Soal Kesehatan, Komisi B DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Kerja

Rabu, 14 Februari 2018 19:11 WITA Reporter :
Tanggapi Keluhan Masyarakat Soal Kesehatan, Komisi B DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Kerja

MAKASSARMETRO– Menanggapi keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di Kota Makassar, Komisi D DPRD Makassar gelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Makassar.

Sejumlah keluhan masyarakat seputar pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS kesehatan di Kota Makassar yang dinilai oleh pasien kurang mendapat respon cepat, baik untuk penanganan maupun respon rujukan.

Hal tersebut pun dikeluhkan oleh salah satu Anggota Dewan Komisi D DPRD Makassar, Shinta Mashita Molina, dalam rapat kerja Komisi D DPRD Makassar, yang mengaku mendapat pelayanan yang kurang baik dari pihak puskesmas saat ingin mengambil rujukan.

“Saya datang di puskesmas untuk mengambil rujukan tapi tidak dilayani dengan baik. Saya saja yang bayar tidak terlayani dengan baik, bagaimana dengan masyarakat yang dibayar oleh pemerintah. Ini menjadi perhatian kita,” ujarnya, Rabu (14/2/2017).

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Makassar lainnya, Andi Nurman menilai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh pihak BPJS Kesehatan dianggap sangat menyulitkan masyarakat.

“ Contoh saja orang yang kecelakaan dimintai keterangan polisi. Sanggupkah orang yang sekarat minta keterangan Polisi,” ungkapnya saat rapat kerja di ruang Komisi D DPRD Makassar.

Andi Nurman menambahkan persoalan pelayanan kesehatan yang ingin menggunakan KIS dan BPJS tidak direspon baik dari pihak puskesmas.

“Selain itu, ada pula pasien yang tidak dilayani oleh pihak Puskesmas namun rujukan langsung ke rumah sakit dengan alasan puskesmas tidak memiliki alat yang memadai,” tambahnya

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BPJS kesehatan yang mengaku bahwa beberapa pelayanan untuk JKN KIS dan BPJS kesehatan telah bekerjasama dengan Puskesmas dan klinik serta beberapa rumah sakit besar.

“Pihak kami sudah ajukan kerjasama beberapa puskesmas, klinik, dokter praktek dan rumah sakit yang siap mengikuti aturan yang disiapkan BPJS kesehatan seputar pelayanan cepat kepada masyarakat,” kata pihak BPJS.

Lebih lanjut Kepala BPJS menjelaskan, kalau terdapat pembayaran tambahan dari rumah sakit atau dokter itu bukan kapasitas BPJS. Menurutnya, pihak BPJS hanya sebatas mengkonfirmasi pimpinan rumah sakit jika ada yang meminta bayaran tambahan.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan kota Makassar, Naisyah Tun Azikin menjelaskan bahwa sekitar 144 diagnose harus ditangani di layanan primer terlebih dahulu

“Layanan primer di Makassar terdiri atas 102 klinik, 100 dokter praktek dan 46 Puskesmas. sebelum di rujuk di Rumah Sakit, terlebih dahulu mengambil rujukan layanan primer agar mendapat penanganan lebih lanjut” terangnya.

 

Berikan Komentar
Komentar Pembaca