MAKASSARMETRO – Memasuki masa sidang ketiga sengketa Pilwakot Makassar 2018 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Sulsel, Kuasa Hukum Appi – Cicu menghadirkan dua orang saksi. Rabu (7/3/2018).

Saksi yang dihadirkan tersebut di antaranya salah satu Ketua RT dari Kelurahan Tamamaung, Junaedi yang akrab disapa RT Mudayya sebagai saksi untuk pembagian smartphone RT/RW dan Muh.Taufiq sebagai saksi terkait pengangkatan tenaga kontrak sukarela.

Oleh pihak Appi-Cicu, pembagian smartphone kepada RT/RW, pengangkatan tenaga kontrak terbatas merupakan penyalahgunaan kewenangan Danny Pomanto sebagai Walikota Makassar. Di mana menguntungkan petahana dalam Pilwalkot 2018.
Dalam fakta sidang, berdasarkan pengakuan kedua saksi di hadapan majelis hakim tidak menunjukkan indikasi pelanggaran yang dimaksudkan. Bahkan keduanya mengaku tidak pernah melaporkan ke Panwas Makassar sebagai sebuah pelanggaran.
“Untuk pengisian formulir dukungan dan pembagian smartphone RT/RW saya tidak pernah melaporkan kepada Panwas, ” ujar RT Mudayya di hadapan majelis hakim.
RT Mudayya mengakui bahwa dugaan atas penyalahgunaan kewenangan petahana atas pemberian smartphone dan pengisian formulir dukungan pernah protes ke salah satu media bukan melaporkan ke Pihak Panwas.
Kemudian RT Mudayya juga mengakui, bahwa HP RT/RW tidak pernah ia gunakan. Dia juga mengakui bahwa tidak ada aplikasi khusus dalam Smartphone tersebut termasuk komunikasi untuk dukungan kepada Danny Pomanto.
“Saya pernah protes soal formulir dukungan dan HP RT/RW tapi bukan kepada Panwas tapi kepada salah satu media, kemudian saya juga tidak pernah gunakan itu HP RT/RW karena hp saya lebih canggih dan perangkat HP RT/RW tersebut tidak ada aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan petahana ataupun komunikasi untuk mendukung petahana Danny Pomanto, “akunya.
Sementara itu, Muh.Taufiq dalam kesaksiannya mengungkapkan jika pengangkatan tenaga kontrak terbatas dirinya tidak mengetahui soal hubungannya dengan dukungan kepada salah satu calon.
Lebih lanjut, Muh. Taufiq memaparkan jika dirinya tidak pernah merasa diarahkan untuk mendukung salah satu calon. Dia mengakui menerima SK kontrak tersebut setelah mengabdi selama 6 tahun sebagai tenaga sukarela.
“Saya dapat SK kontrak tapi saya tidak pernah melalui syarat untuk mendukung salah satu paslon, kalaupun ada yang mempersoalkan jika ada hubungannya dengan kepentingan petahana, saya juga tidak pernah tahu apalagi melaporkan kepada Panwas, ” kata Taufiq.
Diketahui pihak Appi-Cicu merasa dirugikan dengan lolosnya petahana Danny Pomanto sebagai calon walikota oleh KPU. Pembagian Smartphone RT/RW, pengangkatan tenaga kontrak terbatas dan penggunaan tagline “dua kali tambah baik” dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politiknya.
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29
Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus
Sabtu, 12 September 2026 10:07
Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek
Jumat, 11 September 2026 23:12
Ridwan Andi Wittiri Desak Percepatan Penanganan Kelangkaan BBM di Makassar
Rabu, 09 September 2026 12:42
Bantu Petugas Kebersihan, DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Pasar Senggol
Selasa, 08 September 2026 16:19
Appi Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga
Selasa, 08 September 2026 14:34
Didukung Sahabatnya Figur Muda Ternama, Rezza Said Mantap Maju ke Musda REI Sulsel
Senin, 07 September 2026 12:03
Bertambah 15.177 KK Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis, Warga Pilah Sampah dari Rumah
Senin, 07 September 2026 09:05