MAKASSARMETRO– Kisruh putusan PTTUN Kota Makassar yang mengabulkan menetapkan Calon Walikota petahana Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto melanggar pasal 71 UU Pilkada dipertanyakan Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah Universitas Patria Artha.

“Atas dasar gugatan mengenai penggunaan tagline, pembagian handphone ke Ketua RT dan RW serta pengangkatan tenaga kontrak itu tidak ada sengketa. Soalnya, semuanya telah sesuai mekanisme jika ditinjau dari RPJMD dan Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Makassar,” ungkap Ahli Keuangan Negara dan Daerah, Bastian Lubis kepada wartawan Senin (28/5/2018).

Dia menilai PTTUN Makassar terlalu menyederhanakan pasal 71 UU 10 Tahun 2016 tentang pilkada tersebut yang mengatur tentang penggunaan wewenang untuk keuntungan pemilihan dalam jangka waktu 6 bulan.
“Yang pertama penggunaan tagline oleh Danny Pomanto, itu tidak ada salahnya. Karen tagline ini bisa dipakai seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada larangan, apalagi telah tertuang dalam RPJMD yang menggunakan dana APBD. Tidak ada hak paten, jadi tidak masalah,” ujarnya.
Yang kedua, lanjut Bastian Lubis, mengenai pembagian handphone itu sudah diketuk palu oleh DPRD Makassar dalam Perda APBD 2017 dan Perda APBD-P 2017. Di mana telah masuk dalam bentuk rancangan sejak 2016.
“Penyerahannya Desember 2017 itu disebabkan ketersediaan dana dalam cash management Kota Makassar,” kata Bastian Lubis.
Mengenai penandatangan tenaga kontrak, menurut Bastian, hal ini adalah hal wajib yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar. Pasalnya penandatanganan SK ini harus dilakukan Walikota agar honor pegawai kontrak ini terbayarkan.
“Kesimpulannya tidak ada sengketa administrasi dalam sengketa Pilwalkot Makassar, pihak hakim PTTUN terlalu menyederhanakan dalam penetapan pelanggaran pasal 71 UU Pilkada dan mengesampingkan aturan lain,” ujarnya.
Pihak Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah UPA Makassar menjadikan Makassar menjadi contoh agar tidak terjadi yurispondensi di wilayah lain.
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29
Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus
Sabtu, 12 September 2026 10:07
Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek
Jumat, 11 September 2026 23:12
Ridwan Andi Wittiri Desak Percepatan Penanganan Kelangkaan BBM di Makassar
Rabu, 09 September 2026 12:42
Bantu Petugas Kebersihan, DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Pasar Senggol
Selasa, 08 September 2026 16:19
Appi Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga
Selasa, 08 September 2026 14:34
Didukung Sahabatnya Figur Muda Ternama, Rezza Said Mantap Maju ke Musda REI Sulsel
Senin, 07 September 2026 12:03
Bertambah 15.177 KK Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis, Warga Pilah Sampah dari Rumah
Senin, 07 September 2026 09:05