MAKASSARMETRO– Beredarnya foto perbedaan perolehan suara hasil perhitungan sementara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2018 menjadi perhatian Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar.

Rencananya, seluruh komisioner KPU Makassar akan dimintai pertanggung jawabannya dihadapan Panwaslu Makassar, Sabtu (30/6/2018) pagi.

“Iya besok pagi kami akan panggil Ketua KPU Makassar terkait dengan ada yang tersebar di media online. Suara yang tidak kesesuaian di web KPU, ada juga foto C1 yang beredar,” aku Ketua Panwaslu Makassar, Nursari.
Berdasarkan informasi yang diterima, Panwaslu Makassar telah melayangkan surat kepada Ketua KPU Makassar perihal klarifikasi atas temuan perbedaan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dasar pemanggilan tersebut sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dam Wali Kota menjadi undang-undang.
Selanjutnya sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dan peraturan Bawaslu RI nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kemudian terkait dengan aturan lainnya yang mengikat.
Untuk diketahui, di sisa hasil penghitungan cepat KPU Makassar, beredar sejumlah perbedaan jumlah suara khususnya di Kecamatan Tamalate.
Kembali ditemukan foto perbedaan antara model C1-KWK di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 30 Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate dengan hasil yang tersaji di website milik KPU Makassar.
Di model C1-KWK, tercatat suara sah 140 dengan perolehan suara pasangan calon, Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) mencapai 77 suara. Sementara kolom kosong hanya 63 suara.
Sedangkan hasil di website resmi milik KPU Makassar, perubahan suara cukup signifikan, suara sah tercatat 144. Perolehan suara paslon Appi-Cicu 114, sedangkan kolom kosong tanpa suara, alias 0.
“Bukan hanya di TPS itu, TPS dekat rumah juga berubah,” kata Ilyas warga Jalan Andi Tonro, Kelurahan Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Jumat (29/6/2018).
“Masa suaranya kolom kosong cuman 3 di TPS ku, TPS 3 Kelurahan Pa’baeng-baeng. Padahal jumlah suara 107 beda 16 dengan Appi-Cicu. Sebelah lorong juga menangki koko TPS 2. Intinya di Kelurahan Pa’baeng-baeng itu menang kolom kosong,” sambungnya.
Sebelumnya, perubahan data juga terjadi di TPS 6 Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate. Foto perbedaan hasil perhitungan sementara KPU berbeda dengan model C1-KWK. (*).
Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap
Minggu, 13 September 2026 17:30
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29
Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus
Sabtu, 12 September 2026 10:07
Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek
Jumat, 11 September 2026 23:12
Ridwan Andi Wittiri Desak Percepatan Penanganan Kelangkaan BBM di Makassar
Rabu, 09 September 2026 12:42
Bantu Petugas Kebersihan, DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Pasar Senggol
Selasa, 08 September 2026 16:19
Appi Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga
Selasa, 08 September 2026 14:34
Didukung Sahabatnya Figur Muda Ternama, Rezza Said Mantap Maju ke Musda REI Sulsel
Senin, 07 September 2026 12:03