MAKASSARMETRO– Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menyebut belum bisa memasarkan produk UPTD Penyamakan Kulit secara bebas, karena belum terakomodasi payung hukum.
Kepala Disdag Makassar, Nielma Palamba menyebut, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak legislatif dalam perampungan rancangan Peraturan Daerah.
“Produk kulit UPTD Penyamakan sudah menumpuk, tapi kita tidak bisa jual. Kita sementara susun Perda untuk perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2011 supaya bisa dijual,” ungkap Nielma Palamba.
Padahal, kata Nielma Palamba, produk kulit yang dihasilkan UPTD ini sangat bagus dan layak jual. Namun tidak bisa dilepas ke pengrajin karena terkendala persoalan regulasi tadi.
“Jadi produk kita tampung saja dulu. Produksi tetap lanjut. Padahal kualitas kulitnya bagus loh,” ujar Nielma.
Dia menjelaskan, setiap tahun UPTD Penyamakan Kulit tiap tahu membeli kulit dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik Pemkot Makassar, yang juga berdampingan lokasi.
“Ini kulit sapi dibeli tiap tahun dari RPH, itulah yang diolah. Tapi itu tadi kita masih tumpuk sambil tunggu penetapan Perda,” pungkasnya.
Dinas Kebudayaan Makassar Gelar Forum Renstra 2025-2029, Perkuat Peran Budaya dalam Pembangunan
Selasa, 18 Maret 2025 22:56Setelah Sukses Raih Rekor MURI, Makassar Kembali Jadi Tuan Rumah Buka Puasa Raja Salman
Senin, 17 Maret 2025 21:12Ramadhan Fest Diskop Makassar Ajak Generasi Muda Jadi Enterpreneur
Senin, 17 Maret 2025 21:09Dispora Makassar Gandeng Rian Fahardhi Beri Edukasi Bijak Bersosmed ke Anak Muda
Minggu, 16 Maret 2025 18:07Andi Suhada Gelar Reses Dua Titik Sekaligus di Kecamatan Makassar
Minggu, 16 Maret 2025 17:46Wali Kota Makassar Soroti Perusda yang Tak Capai Target, Minta Perbaikan Secepatnya
Sabtu, 15 Maret 2025 04:11Musrenbang RKPD 2026, Pemkot Makassar Prioritaskan Pembangunan Inklusif yang Berdaya Saing
Kamis, 13 Maret 2025 21:58Reses di Rappocini, Masalah Drainase Jadi Prioritas Utama Andi Suhada
Rabu, 12 Maret 2025 21:26