MAKASSARMETRO– Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menyebut belum bisa memasarkan produk UPTD Penyamakan Kulit secara bebas, karena belum terakomodasi payung hukum.

Kepala Disdag Makassar, Nielma Palamba menyebut, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak legislatif dalam perampungan rancangan Peraturan Daerah.

“Produk kulit UPTD Penyamakan sudah menumpuk, tapi kita tidak bisa jual. Kita sementara susun Perda untuk perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2011 supaya bisa dijual,” ungkap Nielma Palamba.
Padahal, kata Nielma Palamba, produk kulit yang dihasilkan UPTD ini sangat bagus dan layak jual. Namun tidak bisa dilepas ke pengrajin karena terkendala persoalan regulasi tadi.
“Jadi produk kita tampung saja dulu. Produksi tetap lanjut. Padahal kualitas kulitnya bagus loh,” ujar Nielma.
Dia menjelaskan, setiap tahun UPTD Penyamakan Kulit tiap tahu membeli kulit dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik Pemkot Makassar, yang juga berdampingan lokasi.
“Ini kulit sapi dibeli tiap tahun dari RPH, itulah yang diolah. Tapi itu tadi kita masih tumpuk sambil tunggu penetapan Perda,” pungkasnya.
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24