MAKASSARMETRO– Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menyebut belum bisa memasarkan produk UPTD Penyamakan Kulit secara bebas, karena belum terakomodasi payung hukum.

Kepala Disdag Makassar, Nielma Palamba menyebut, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak legislatif dalam perampungan rancangan Peraturan Daerah.

“Produk kulit UPTD Penyamakan sudah menumpuk, tapi kita tidak bisa jual. Kita sementara susun Perda untuk perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2011 supaya bisa dijual,” ungkap Nielma Palamba.
Padahal, kata Nielma Palamba, produk kulit yang dihasilkan UPTD ini sangat bagus dan layak jual. Namun tidak bisa dilepas ke pengrajin karena terkendala persoalan regulasi tadi.
“Jadi produk kita tampung saja dulu. Produksi tetap lanjut. Padahal kualitas kulitnya bagus loh,” ujar Nielma.
Dia menjelaskan, setiap tahun UPTD Penyamakan Kulit tiap tahu membeli kulit dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik Pemkot Makassar, yang juga berdampingan lokasi.
“Ini kulit sapi dibeli tiap tahun dari RPH, itulah yang diolah. Tapi itu tadi kita masih tumpuk sambil tunggu penetapan Perda,” pungkasnya.
Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus
Sabtu, 12 September 2026 10:07
Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek
Jumat, 11 September 2026 23:12
Ridwan Andi Wittiri Desak Percepatan Penanganan Kelangkaan BBM di Makassar
Rabu, 09 September 2026 12:42
Bantu Petugas Kebersihan, DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Pasar Senggol
Selasa, 08 September 2026 16:19
Appi Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga
Selasa, 08 September 2026 14:34
Didukung Sahabatnya Figur Muda Ternama, Rezza Said Mantap Maju ke Musda REI Sulsel
Senin, 07 September 2026 12:03
Bertambah 15.177 KK Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis, Warga Pilah Sampah dari Rumah
Senin, 07 September 2026 09:05
Wali Kota Appi Perluas Penerima Sampah Gratis, 5.366 KK di Tamalanrea Gratis
Minggu, 06 September 2026 12:09