Bawaslu: 15 Camat se-Kota Makassar Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran UU-Pemilu

Senin, 11 Maret 2019 17:05 WITA Reporter : Anki
Bawaslu: 15 Camat se-Kota Makassar Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran UU-Pemilu

MAKASSARMETRO – Viralnya video 15 Camat yang menyatakan dukungan secara terbuka kepada salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang menuai banyak polemik kini mulai menemui titik terang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan bahwa ke 15 Camat yang terekam dalam video tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Laode Arumahi menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diambil setelah melihat hasil penyeledikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel, Senin (11/3/2019).

“Kami sudah menyelesaikan pembahasan kedua. Kita mengambil kesimpulan bahwa camat yang diadukan itu tidak terbukti melanggar undang-undang pidana Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar.

Keputusan tersebut diambil, setelah melakukan analisa dan kajian terhadap hasil pemeriksaan dari saksi-saksi pelapor, pihak pemberi keterangan seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.

Serta melibatkan 2 orang saksi dari Universitas Airlangga Surabaya yang terdiri atas ahli hukum pidana dan hukum tata negara.

Sekalipun tak melanggar undang-undang pidana Pemilu, lanjut Arumahi, para camat itu diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya.

Pihak Bawaslu Sulsel akan mengirim rekomendasi ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, ke 15 camat tersebut diduga telah melanggar hukum lain, yakni pelanggaran ASN.

“Camat yang diadukan itu diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya, bukan hukum Pemilu. Untuk itu kami rekomendasikan ke KASN,” pungkasnya.

Topik berita Terkait:
  1. Sulsel
Berikan Komentar
Komentar Pembaca