
MAKASSARMETRO – Viralnya video 15 Camat yang menyatakan dukungan secara terbuka kepada salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang menuai banyak polemik kini mulai menemui titik terang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan bahwa ke 15 Camat yang terekam dalam video tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Laode Arumahi menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diambil setelah melihat hasil penyeledikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel, Senin (11/3/2019).
“Kami sudah menyelesaikan pembahasan kedua. Kita mengambil kesimpulan bahwa camat yang diadukan itu tidak terbukti melanggar undang-undang pidana Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar.
Keputusan tersebut diambil, setelah melakukan analisa dan kajian terhadap hasil pemeriksaan dari saksi-saksi pelapor, pihak pemberi keterangan seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Serta melibatkan 2 orang saksi dari Universitas Airlangga Surabaya yang terdiri atas ahli hukum pidana dan hukum tata negara.
Sekalipun tak melanggar undang-undang pidana Pemilu, lanjut Arumahi, para camat itu diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya.
Pihak Bawaslu Sulsel akan mengirim rekomendasi ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, ke 15 camat tersebut diduga telah melanggar hukum lain, yakni pelanggaran ASN.
“Camat yang diadukan itu diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya, bukan hukum Pemilu. Untuk itu kami rekomendasikan ke KASN,” pungkasnya.
Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
Sabtu, 09 Mei 2026 00:04
“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata
Kamis, 07 Mei 2026 20:44
SPMB Makassar 2026 Resmi Dibuka, Disdik Siapkan Sistem Transparan dan Anti Manipulasi
Kamis, 07 Mei 2026 20:40
Bukti Kerja Kolaboratif, Makassar Masuk Elite Kota Toleran Indonesia
Rabu, 06 Mei 2026 21:16
Pemkot Makassar Susun Roadmap Terintegrasi Penanganan ODGJ Berbasis Kolaborasi
Rabu, 06 Mei 2026 21:02
Munafri dan Mensos Sepakat Perkuat Program Sosial Terpadu untuk Kesejahteraan Warga
Selasa, 05 Mei 2026 15:58
Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase
Selasa, 05 Mei 2026 15:55
SPMB 2026 Resmi Diluncurkan, Pendaftaran SD dan SMP di Makassar Kini Bisa Melalui Aplikasi LONTARA+
Sabtu, 02 Mei 2026 22:35