
MAKASSARMETRO– Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas PM-PTSP Kota Makassar Andi Reza Nugraha mengatakan data TKA tersebut terhitung Januari hingga Desember 2018.

“Ada 82 Tenaga Kerja Asing (TKA) dari berbagai Negara di Dunia masuk di Kota Makassar sepanjang 2018. Mereka bekerja disegala bidang di sejumlah perusahaan,”katanya.
Menurut dia, posisinya di bidang industri, perumahan, restoran, dan pengolahan.
“Kalau di makassar tidak ada TKA sebagai buruh atau pekerja kasar. Mereka asal dari Malaysia, Cina, Amerika dan Singapura, serta berbagai macam negara lainnya,”ungkapnya.
Diketahui, persyaratan TKA bekerja berdasarkan Izin Memperpanjang Tenaga Asing (IMTA) yang di keluarkan oleh pihak Imigrasi.
Namun sesuai Perda nomor 1 Tahun 2017 tentang retribusi daerah bahwa setiap TKA dikenakan retribusi pembinaan dan dibayarkan di pemerintah Kota Makassar.
“Dari TKA sebanyak $100 perorang setiap bulannya. Itupun tergantung berapa lama dia bekerja,” ujarnya.
Saat ini, minimnya perpanjangan IMTA bagi TKA ditahun 2019, dikarenakan persoalan administrasi, sehingga dikatakannya banyak TKA bermasalah dan harus di usir dari Kota Makassar. (Ikbal)
Buka Puasa di Festival Cap Go Meh, Munafri Tekankan Makassar Kota Toleran dan Harmonis
Rabu, 04 Maret 2026 13:11
Pelantikan 27 Pejabat, Wali Kota Makassar Tekankan Percepatan Pembangunan di Makassar
Senin, 02 Maret 2026 16:41
Di Kecamatan Ujung Pandang, Wali Kota Makassar Tekankan Peran Sosial Masjid
Minggu, 01 Maret 2026 22:12
Tengah Malam, Munafri Datangi Posko Banjir di Biringkanaya, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 27 Februari 2026 23:50
Munafri Tekankan Kolaborasi Pemkot Makassar dan Warga Kunci Sukses Pembangunan
Kamis, 26 Februari 2026 15:21
Antisipasi Cuaca Buruk, Disdik Makassar Keluarkan Surat Edaran Belajar dari Rumah
Rabu, 25 Februari 2026 17:05
Temui Warga Blok 10 Antang Terdampak Banjir, Appi Cek Logistik Pengungsi
Rabu, 25 Februari 2026 11:45
Gaya ‘Wong Cilik’ ARW di Jeneponto: Belanja Kambing Warga Hingga Perkuat Ikatan Akar Rumput
Selasa, 24 Februari 2026 17:22