
MAKASSARMETRO– Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas PM-PTSP Kota Makassar Andi Reza Nugraha mengatakan data TKA tersebut terhitung Januari hingga Desember 2018.

“Ada 82 Tenaga Kerja Asing (TKA) dari berbagai Negara di Dunia masuk di Kota Makassar sepanjang 2018. Mereka bekerja disegala bidang di sejumlah perusahaan,”katanya.
Menurut dia, posisinya di bidang industri, perumahan, restoran, dan pengolahan.
“Kalau di makassar tidak ada TKA sebagai buruh atau pekerja kasar. Mereka asal dari Malaysia, Cina, Amerika dan Singapura, serta berbagai macam negara lainnya,”ungkapnya.
Diketahui, persyaratan TKA bekerja berdasarkan Izin Memperpanjang Tenaga Asing (IMTA) yang di keluarkan oleh pihak Imigrasi.
Namun sesuai Perda nomor 1 Tahun 2017 tentang retribusi daerah bahwa setiap TKA dikenakan retribusi pembinaan dan dibayarkan di pemerintah Kota Makassar.
“Dari TKA sebanyak $100 perorang setiap bulannya. Itupun tergantung berapa lama dia bekerja,” ujarnya.
Saat ini, minimnya perpanjangan IMTA bagi TKA ditahun 2019, dikarenakan persoalan administrasi, sehingga dikatakannya banyak TKA bermasalah dan harus di usir dari Kota Makassar. (Ikbal)
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03