
MAKASSARMETRO– Camat Ujung Tanah, Ibrahim Chaidar Said menyerahkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Pemerintah Kelurahan lingkup Kecamatan Ujung Tanah, Selasa (21/5/2019).

Hadir dalam penyerahan tersebut, Sekcam Ujung Tanah, Andi Muhammad Adri dan kolektor PBB kelurahan.
Ibrahim Chaidar Said mengaku optimis pihaknya dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor PBB, khusus di wilayahnya.
Bahkan Ibrahim Chaidar Said mengatakan, bahwa dirinya menarget seluruh wajib pajak PBB di Kecamatan Ujung Tanah menunaikan kewajiban sebelum jatuh tempo.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya kita target PBB 100 persen. Semoga bisa tercapai,” ungkap Ibrahim Chaidar Said saar dikonfirmasi.
Dia juga menghimbau kepada wajib pajak agar bersegera membayar ketika telah menerima SPPT PBB. Pasalnya, jika sampai tanggal 31 September 2019 belum terbayarkan, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari besaran pajak PBB.
Titip Pesan ke Wisudawan STIM-LPI, Appi: Jaga Integritas dan Nama Baik Almamater
Sabtu, 19 September 2026 20:14
Aliyah Mustika Ilham: Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Bersama
Kamis, 17 September 2026 21:25
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
Kamis, 17 September 2026 20:55
Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang
Rabu, 16 September 2026 20:53
Siswa TK-SMP di Makassar Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 September
Selasa, 15 September 2026 21:51
Purbaya Diganti, Suahasil Nazar Jabat Menkeu
Senin, 14 September 2026 16:50
Munafri Suarakan Kepentingan Ojol, Usul Relaksasi di Aturan Ganjil Genap Saat Pengisian di SPBU
Senin, 14 September 2026 16:44
Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap
Minggu, 13 September 2026 17:30