
MAKASSARMETRO– Camat Ujung Tanah, Ibrahim Chaidar Said menyerahkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Pemerintah Kelurahan lingkup Kecamatan Ujung Tanah, Selasa (21/5/2019).

Hadir dalam penyerahan tersebut, Sekcam Ujung Tanah, Andi Muhammad Adri dan kolektor PBB kelurahan.
Ibrahim Chaidar Said mengaku optimis pihaknya dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor PBB, khusus di wilayahnya.
Bahkan Ibrahim Chaidar Said mengatakan, bahwa dirinya menarget seluruh wajib pajak PBB di Kecamatan Ujung Tanah menunaikan kewajiban sebelum jatuh tempo.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya kita target PBB 100 persen. Semoga bisa tercapai,” ungkap Ibrahim Chaidar Said saar dikonfirmasi.
Dia juga menghimbau kepada wajib pajak agar bersegera membayar ketika telah menerima SPPT PBB. Pasalnya, jika sampai tanggal 31 September 2019 belum terbayarkan, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari besaran pajak PBB.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02