Pengumuman! Kepres tentang Cuti Bersama PNS 2019

Selasa, 28 Mei 2019 15:05 WITA Reporter : Widya
Pengumuman! Kepres tentang Cuti Bersama PNS 2019

MAKASSARMETRO– Presiden Joko Widodo menekan aturan tentang cuti bersama bagi PNS 2019.

Dilansir dari akun Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi di @kemenpanrb, sturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Melalui Keppres ini, telah ditetapkan 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Bagi PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugas selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

Penetapan cuti bersama ini diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Topik berita Terkait:
  1. Cuti Bersama
  2. Kepres
  3. PNS
Berikan Komentar
Komentar Pembaca