MAKASSARMETRO– Presiden Joko Widodo menekan aturan tentang cuti bersama bagi PNS 2019.
Dilansir dari akun Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi di @kemenpanrb, sturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Melalui Keppres ini, telah ditetapkan 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Bagi PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugas selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
Penetapan cuti bersama ini diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Penerapan Uji Petik Realiasi Perumda Pasar Makassar Buat Kesalahpahaman Pedagang
Jumat, 26 Juli 2024 17:14Beri Panggung Promosi ‘Puang Bos’, Bukti F8 Dukung Film Makassar
Jumat, 26 Juli 2024 13:45Ridwan Sau Tampil Memukau di F8 Makassar, Ajak Lintas Generasi Goyang Bersama
Jumat, 26 Juli 2024 13:28Tari Pasompe dan Ariyo Wahab Meriahkan ‘Makassar Sekalia’ di Hari Kedua F8
Jumat, 26 Juli 2024 13:24Kejari Gowa Tangkap Tersangka Korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bili-Bili
Jumat, 26 Juli 2024 00:22Taat Pajak Antarkan Pemkot Makassar Raih Penghargaan dari DJP Sulselbartra
Kamis, 25 Juli 2024 15:38Danny Pomanto Ajak Tamu Luar Negeri F8 Makassar Nikmati Sunset dari Atas Kapal Pinisi
Rabu, 24 Juli 2024 23:08