MAKASSARMETRO – Pemeliharaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal di Kota Makassar tidak mengandalkan lagi truk. Pasalnya, Dinas PU Makassar memiliki alat penggelontoran IPAL atau roter.
Humas Dinas PU Makassar, Hamka Darwis menginformasikan, alat ini hanya digunakan di wilayah yang sulit diakses truk UPT Pengolah Air Limbah Dinas PU Makassar.
“Khusus untuk lorong yang sempit dan wilayah kepulauan kita tidak lagi mengandalkan truk, karena UPT PAL memiliki roter yang bisa digunakan di manapun,” ungkap Hamka Darwis, Senin (8/7/2019).
Salah satu contohnya penggelontoran di wilayah Kelurahan Lakkang, Kecamatan Tallo oleh UPT PAL Dinas PU Makassar pada Ahad kemarin.
Di Lakkang, yang merupakan wilayah pulau, UPT PAL Dinas PU Makassar menggelontorkan sedikitnya tiga IPAL Komunal, yang menyambungkan sekitar 97 rumah.
“Di Lakkang itu ada tiga IPAL Komunal yang dikelola oleh tiga Kelompok Pemanfaatan dan Pemelihara yang digelontorkan. Yakni, KPP Bungung Lompoa ada 35 sambungan rumah KPP Turungan Lompoa 42 sambungan rumah, dan KPP Pasereanta 20 sambungan rumah,” jelasnya.
Penggelontoran ini, kata Hamka atas permintaan KPP setempat. Pasalnya manhole IPAL Komunal mengalami penyumbatan. Oleh karenanya UPT PAL harus turun tangan.
Selamatkan PSU Terbanyak, KPK RI Beri Penghargaan ke Pemkot Makassar
Kamis, 18 April 2024 16:09Gedung Baru Mall Pelayanan Publik Makassar Siap Beroperasi Juli 2024
Selasa, 16 April 2024 18:38Danny Pomanto Instruksi OPD Tuntaskan Pembangunan Stadion Sudiang Hingga Dermaga di Pulau
Selasa, 16 April 2024 14:19Danny Pomanto Ajak KBA SMPN 5 Makassar Ambil Bagian Tunjang Keberadaan IKN
Senin, 15 April 2024 23:12Ridwan Andi Wittiri: PDI-P Prioritaskan Kader Maju di Pilkada Serentak di Sulsel
Senin, 15 April 2024 15:41Wali Kota Makassar dan Pj Gubernur Sulsel Salat Ied di Masjid Kubah 99
Rabu, 10 April 2024 17:12Fasilitas Kesehatan di Makassar Siap Sedia Meski Lebaran
Selasa, 09 April 2024 00:00Danny Pomanto Usul ke Komisi V DPR Bangun Bendungan Karet di Sungai Tallo-Jeneberang
Sabtu, 06 April 2024 00:49