MAKASSARMETRO – Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar menggelar Temu Teknis Penegakan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Kegiatan yang telah memasuki angkatan kedua di tahun 2019 ini diselenggarakan di Hotel Aerotel Smile, Jalan Muchtar Lutfi, Makassar. Rabu (2/10/2019).

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Ariansyah mengemukakan, kegiatan seperti ini akan membantu pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan industri yang bisa saja terjadi.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pekerja khususnya yang bergabung di serikat pekerja tentang cara menyelesaikan perselisihan,” terang Ariansyah.
Penyelesaian perselisihan, kata dia, ada dua metode. Yang pertama yakni bipartit, penyelesaian internal lingkup perusahaan. Namun jika diperlukan bisa ditempuh dengan tripartit, yakni menghadirkan unsur Pemerintah sebagai mediator.
Jika terjadi perselisihan sebaiknya diselesaikan secara bipartit dan tripartit dengan membuka perundingan antara pekerja dengan pihak perusahaan. Kalau memang masalah itu tidak bisa diselesaikan, tidak ada solusi dan kesepakatan, barulah dilaporkan ke Disnaker Makassar,” terangnya.
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Disnaker Makassar, Imran Mansyur ini diikuti puluhan peserta yang merupakan perwakilan dari serikat buruh dan pekerja yang ada di Kota Makassar.
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24