MAKASSARMETRO – Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar menggelar Temu Teknis Penegakan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Kegiatan yang telah memasuki angkatan kedua di tahun 2019 ini diselenggarakan di Hotel Aerotel Smile, Jalan Muchtar Lutfi, Makassar. Rabu (2/10/2019).

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Ariansyah mengemukakan, kegiatan seperti ini akan membantu pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan industri yang bisa saja terjadi.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pekerja khususnya yang bergabung di serikat pekerja tentang cara menyelesaikan perselisihan,” terang Ariansyah.
Penyelesaian perselisihan, kata dia, ada dua metode. Yang pertama yakni bipartit, penyelesaian internal lingkup perusahaan. Namun jika diperlukan bisa ditempuh dengan tripartit, yakni menghadirkan unsur Pemerintah sebagai mediator.
Jika terjadi perselisihan sebaiknya diselesaikan secara bipartit dan tripartit dengan membuka perundingan antara pekerja dengan pihak perusahaan. Kalau memang masalah itu tidak bisa diselesaikan, tidak ada solusi dan kesepakatan, barulah dilaporkan ke Disnaker Makassar,” terangnya.
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Disnaker Makassar, Imran Mansyur ini diikuti puluhan peserta yang merupakan perwakilan dari serikat buruh dan pekerja yang ada di Kota Makassar.
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36
Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Senin, 19 Oktober 2026 15:25
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Pastikan RS dan Puskesmas Siaga Hadapi Ancaman ISPA
Jumat, 16 Oktober 2026 19:27
Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Kamis, 15 Oktober 2026 11:44
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09