

JAKARTA – Politikus asal Sulsel, Markus Nari, diwajibkan membayar
USD 400 ribu (setara Rp5,6 miliar). Apabila Markus tidak membayar
dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap,
harta bendanya akan disita dan dilelang.

Begitu bunyi putusan Hakim Ketua Frangki Tambuwun dalam
sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2019) terhadap
mantan anggota DPR RI tersebut. USD 400 ribu merupakan nilai uang
yang didapat Markus dari korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri.
Markus pun divonis bersalah. Majelis hakim menjatuhkan
vonis enam tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider
tiga bulan kurungan penjara. Hukuman Markus bisa saja bertambah
dua tahun apabila harta yang disita tidak cukup untuk membayar
uang pengganti.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana
tambahan terhadap Markus berupa pencabutan hak politik dalam
jabatan publik selama lima tahun. Ini terhitung sejak Markus
menyelesaikan masa pidananya.
Meski demikian, Markus membantah menerima uang USD 400
ribu. “Putusan menjadi dolar Amerika Serikat ini menjadi sesuatu
tanda tanya bagi kami. Ada apa? Kami merasa tidak pernah menerima
(uang),” kata Markus usai sidang.(*)
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34
Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging
Kamis, 16 Juli 2026 17:29
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Rabu, 15 Juli 2026 21:28
Darije Kalezic Pulang ke Makassar, Tegaskan Cinta untuk PSM dan Suporternya
Rabu, 15 Juli 2026 13:18