

JAKARTA – Politikus asal Sulsel, Markus Nari, diwajibkan membayar
USD 400 ribu (setara Rp5,6 miliar). Apabila Markus tidak membayar
dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap,
harta bendanya akan disita dan dilelang.

Begitu bunyi putusan Hakim Ketua Frangki Tambuwun dalam
sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2019) terhadap
mantan anggota DPR RI tersebut. USD 400 ribu merupakan nilai uang
yang didapat Markus dari korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri.
Markus pun divonis bersalah. Majelis hakim menjatuhkan
vonis enam tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider
tiga bulan kurungan penjara. Hukuman Markus bisa saja bertambah
dua tahun apabila harta yang disita tidak cukup untuk membayar
uang pengganti.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana
tambahan terhadap Markus berupa pencabutan hak politik dalam
jabatan publik selama lima tahun. Ini terhitung sejak Markus
menyelesaikan masa pidananya.
Meski demikian, Markus membantah menerima uang USD 400
ribu. “Putusan menjadi dolar Amerika Serikat ini menjadi sesuatu
tanda tanya bagi kami. Ada apa? Kami merasa tidak pernah menerima
(uang),” kata Markus usai sidang.(*)
Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap
Minggu, 13 September 2026 17:30
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29
Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus
Sabtu, 12 September 2026 10:07
Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek
Jumat, 11 September 2026 23:12
Ridwan Andi Wittiri Desak Percepatan Penanganan Kelangkaan BBM di Makassar
Rabu, 09 September 2026 12:42
Bantu Petugas Kebersihan, DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Pasar Senggol
Selasa, 08 September 2026 16:19
Appi Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga
Selasa, 08 September 2026 14:34
Didukung Sahabatnya Figur Muda Ternama, Rezza Said Mantap Maju ke Musda REI Sulsel
Senin, 07 September 2026 12:03