MAKASSARMETRO, Jakarta – Pemerintah menurunkan ambang batas impor barang kiriman lewat e-commerce dari USD75 ke USD3. Hal ini karena banyak orang yang melaporkan atau mendeklarasikan Consignment Note (CN) di bawah USD75 padahal nilai barangnya lebih dari itu.

“Dari keseluruhan importasi barang-barang kiriman yang menggunakan Consignment Note (CN), mayoritas yang dilaporkan pada Bea Cukai nilainya di bawah 75 USD. Jumlah dokumen yang di bawah 75 USD, porsinya 98,65%. Dari sisi nilai impornya, jumlahnya 83,88%. Yang dideklarasikan dengan dokumen CN nilainya antara 1-1.500, tetapi 98%nya didominasi oleh pemberitahuan yang harganya 75 USD,” jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai), Heru Pambudi beberapa waktu lalu.

Saat ini, ia melanjutkan, treshold barang kiriman di bawah 75 USD diberikan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan tarif 7,5%, PPN 10%, dan PPH kalau dia memiliki NPWP maka dikenakan tarif 10%.
Kalau tidak bisa menunjukkan NPWP maka dikenakan tarif 20%. Sehingga kalau ditotal jangkauannya antara 27,5% – 37%, tergantung bisa menunjukkan NPWP atau tidak.
“Policy yang sekarang treshold barang kiriman di bawah 75 USD diberikan bea masuk dan Pajak dalam rangka impor dengan tarif 7,5%, PPN 10%, PPH kalau dia memiliki NPWP 10% kalau tidak bisa menunjukkan NPWP maka dikenakan 20%. Sehingga kalau ditotal range-nya antara 27,5% – 37% tergantung bisa menunjukkan NPWP atau tidak,” kata Heru.
Namun demikian, impor buku secara fisik sama sekali tidak dikenakan bea masuk, PPN, maupun PPh. Begitu pula ketentuan untuk hand carry barang penumpang yang masih di dalam batas USD500 per penumpang.
Pemerintah saat ini telah melakukan piloting dengan Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk bekerjasama menghubungkan sistem Bea Cukai, National Single Window (NSW), dan marketplace. Sistem tersebut akan memperlihatkan data transaksi baik jumlah, jenis maupun harga barangnya secara real time.
Aturan ini berlaku 30 hari sejak ditandatangani.
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Kamis, 24 September 2026 19:03
Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja
Rabu, 23 September 2026 12:05
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik
Senin, 21 September 2026 22:03