Temukan Penjualan Miras di Mall, Komisi A Minta Penjelasan Pemkot di RDP

Jumat, 24 Januari 2020 23:51 WITA Reporter : Makassarmetro
Temukan Penjualan Miras di Mall, Komisi A Minta Penjelasan Pemkot di RDP

MAKASSARMETRO – Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar sangat menyayangkan terbitnya izin penjualan minuman beralkohol di dalam mall.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Nunung Dasniar usai inspeksi mendadak di tenant Portico Garage, Phinisi Point Mall dan di tenant Vines, Trans Studio Mall, Jumat sore (24/1/2020).

Berdasarkan hasil sidak, ditemukan ratusan botol minol impor yang terpajang di display dan dijual bebas.

Meski pengelola tenant menunjukkan surat izin yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Makassar, Nunung mengaku heran dengan izin yang diperoleh dengan mudah.

Dia mengatakan akan menindak tegas, jika melanggar regulasi yang ada. Bahkan dia menyebut tenant bisa dihentikan operasinya.

“Kami akan melakukan tindak tegas. Penjualan miras yang ada di tempat umum (Mall) harus ditutup. Karena jelas melanggar Perda 2014,” kata Nunung tegas.

Nunung menilai penjualan miras di pusat keramaian seperti mall tidak dibenarkan jika merujuk Perda 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran serta Penjualan Minuman Keras Beralkohol.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Makassar juga sidak di Mall Panakkukang, beberapa hari lalu. Hasilnya ditemukan penjualan miras di Vinyard Cafe.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menyurati dinas terkait untuk mempertanyakan izin yang telah diterbitkan dalam forum Rapat Dengar Pendapat.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca