MAKASSARMETRO – Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar sangat menyayangkan terbitnya izin penjualan minuman beralkohol di dalam mall.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Nunung Dasniar usai inspeksi mendadak di tenant Portico Garage, Phinisi Point Mall dan di tenant Vines, Trans Studio Mall, Jumat sore (24/1/2020).
Berdasarkan hasil sidak, ditemukan ratusan botol minol impor yang terpajang di display dan dijual bebas.
Meski pengelola tenant menunjukkan surat izin yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Makassar, Nunung mengaku heran dengan izin yang diperoleh dengan mudah.
Dia mengatakan akan menindak tegas, jika melanggar regulasi yang ada. Bahkan dia menyebut tenant bisa dihentikan operasinya.
“Kami akan melakukan tindak tegas. Penjualan miras yang ada di tempat umum (Mall) harus ditutup. Karena jelas melanggar Perda 2014,” kata Nunung tegas.
Nunung menilai penjualan miras di pusat keramaian seperti mall tidak dibenarkan jika merujuk Perda 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran serta Penjualan Minuman Keras Beralkohol.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Makassar juga sidak di Mall Panakkukang, beberapa hari lalu. Hasilnya ditemukan penjualan miras di Vinyard Cafe.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menyurati dinas terkait untuk mempertanyakan izin yang telah diterbitkan dalam forum Rapat Dengar Pendapat.
BRI Bareng Kecamatan Mariso Bagikan 1500 CRS Paket Sembako
Rabu, 27 Maret 2024 18:55Firman Pagarra Dukung Perkins School Wujudkan Makassar Kota Inklusif
Selasa, 26 Maret 2024 22:38Jadi Wasilah Sedekah Ramadan, Tebar Ifthar Muslimah Wahdah Pusat Salurkan 10 Ribu Paket Buka Puasa
Sabtu, 23 Maret 2024 21:26Sekretaris Bapenda Makassar Hadiri Rakor Pemenuhan Data-Dokumen TP2DD 2024
Jumat, 22 Maret 2024 20:47Revitalisasi Lapangan Karebosi, Dispora dan DLH Makassar Tanam 2020 Batang Pohon
Jumat, 22 Maret 2024 17:06Beri Layanan Terbaik ke Warga, RSUD Makassar Gandeng RS Wahidin
Kamis, 21 Maret 2024 21:04Muncul Usungan PDI Perjuangan untuk Pilwalkot Makassar 2024, Andi Suhada: Semuanya Kader Potensial
Kamis, 21 Maret 2024 16:45MK Kabulkan Gugatan Wali Kota Makassar dan 12 Kepala Daerah, Resmi Menjabat Sampai 2025
Rabu, 20 Maret 2024 23:16