
MAKASSARMETRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas laporan adanya pelanggaran ketenagakerjaan dan eksploitasi terhadap hak-hak pekerja yang dilakukan pengelola Mall Daya Grand Square (DGS), yaitu PT Makassar Rezky Cemerlang.

Kabid Hukum dan HAM Bako HMI Sulselbar, Syamsumarlin mengatakan sebagai perantara dari hak pekerja yang ada di PT Makassar Rezky Cemerlang yang mengadukan tersebut ke dewan perihal adanya pelanggaran dilakukan mulai hak pekerja tidak diberikan, dan upah serta kesewenang-wenangan dilakukan pihak perusahaan kepada para pekerja.
“Yang kami tuntut ini adalah perusahaan tidak mengakomodir seluruh karyawannya di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kemuadian UMP yang dibawah standar itu juga yang kami persoalkan, adanya PHK sepihak yang akan kami interventarisir. Kalau di UU Ketenaga kerjaan itu sudah melanggar, dan masuk dalam unsur pidana,” ungkapnya di gedung DPRD Makassar, Senin (9/3/2020).
Selain itu, ia akan menunggu keputusan disnaker perihal tindak anjut atas laporan yang dilayangkan pihak pekerja.
“Surat kami masukkan sudah ditindak lanjuti di dinas ketenagaan provinsi, dan safanya normatif. Memang PT Makassar Rezky ini ditemukan melakukan pelanggaran, 80 pekerjanya hanya 6 yang ditanggung BPJS. Itu pelanggaran terhadap pekerja, jadi sementara ini sudah berjalan dan kami akan lakukan investigasi lebih dalam,” jelasnya.
Sedangkan Ketua Komisi D DPRD Makassar, Wahab Tahir mengungkapkan dari hasil RDP yang dilakukan memang ada sejumah pelanggaran yang dilakukan pihak PT Makassar Rezky Cemerlang. Hanya saja untuk membuktikannya, Dewan bakal menunggu hasi investigasi dan laporan dari Dinas Ketenagakerjaan kota Makassar di awal bulan April.
“Kalau perusahaan ini valid wajar kalau ada begitu, ini sudah BPJS pegawai tidak dibayarkan dan upahnya dibawah standar. Ini kita kan tunggu semua laporannya masuk di bulan april dari Disnaker. Harapan kami ini pihka perusahaan dan pegawainya bisa terbuka lagi komunikasinya, kalau perlu mereka perlu dialog dulu,” ujar Wahab.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Makassar Rezky Cemerlang, Asran Rizaly mengaku atas tuduhan yang dilakukan yang layangkan tidak benar, namun adanya upah dibawah standar itu disebabkan biaya operasional perusahaan tidak mampu membiayai pekerja sesuai UMP saat ini.
“Memang dari awal kondisi (perusahaan) tidak memungki , karena sejak 2017 sudah disubsidi dari owner, pendapatan sendiri tidak mampu, tidak seimbang dengan pengeluaran. Kita perlu konsolidasi dulu dari dalam, yang jelas kita ini susah dari 2017 sudah tidak mampu membiayai dari segi operasional,” bebernya.
Stop Pungutan, Munafri Ancam Copot Kepsek di Makassar yang Gelar Perpisahan Berbayar
Selasa, 21 April 2026 11:22
Pemkot Makassar Berikan KUR bagi PKL yang Tertib, Solusi Pemberdayaan UMKM
Senin, 20 April 2026 22:37
Kunjungi Dapil, ARW Pastikan Program Sambungan Listrik Gratis Tepat Sasaran
Senin, 20 April 2026 18:31
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan Makassar, Kapal Menyusul
Senin, 20 April 2026 10:02
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
Sabtu, 18 April 2026 21:07
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa
Sabtu, 18 April 2026 21:00
Kemenbud RI Percayakan Kota Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
Kamis, 16 April 2026 20:35
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Kamis, 16 April 2026 20:32