MAKASSARMETRO – Pemerintah Kota Makassar mulai dilema dalam Penerapan aturan Pembatasan Sosial Beriskala Besar (PSBB) tahap dua yang dijadwalkan mulai hari ini, Jumat (8/5/2020) hingga dua pekan kedepan, 22 Mei 2020.

Pasalnya, dalam penerapan PSBB tahap dua ini, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan akan mengarahkan sejumlah toko-toko untuk tetap beroperasi dengan catatan menjual secara daring alias online.

“Yang memungkinkan itu kalau menjual peralatan-peralatan terkait dengan Kesehatan, misalnya jual masker, jual untuk bahan plastik pelindung diri, itu toko-toko yang begitu boleh buka. Tetapi toko lainnya kita arahkan kepada online,” kata Iqbal saat diwawancara.
Iqbal rupanya tidak mempermasalahkan sejumlah aktivitas toko selama masih berjualan online dan menjalankan protap PSBB.
“Tergantung aktivitasnya apa, kalau aktivitasnya online tidak masalah. Karena jangan sampai orang datang disitu, dia cuma mau ambil pesanan online nya. Online tidak ada masalah,” jelas Iqbal.
Sedangakan dalam aturan Perwali PSBB nomor 22 Tahun 2020 sendiri sangat jelas diatur bahwa toko-toko non bahan pokok untuk sementara dilarang beroperasi.
Anggota Komisi D DPRD Makassar, Irwan Djafar dengan tegas mengatakan agar pemkot tak ambigu dalam menerapkan aturan. Kata dia, apapun alasannya aturan tetap harus ditegakkan dengan cara yang tegas.
“Itu ambigu namanya. Perturan itu nda pake perasaan harus tegas dan rasional dan tidak pandang bulu. Tidak ada aturan itu yang namanya pelan-pelan, aturan itu harus punya makna jagan ambigu,” ungkapnya.
“Kalau kita katakan PSBB, lihat poin-poin Perwalinya seperti apa. Aturan itu harus di tegaskan dan di tegakkan,” tambahnya.
Stop Pungutan, Munafri Ancam Copot Kepsek di Makassar yang Gelar Perpisahan Berbayar
Selasa, 21 April 2026 11:22
Pemkot Makassar Berikan KUR bagi PKL yang Tertib, Solusi Pemberdayaan UMKM
Senin, 20 April 2026 22:37
Kunjungi Dapil, ARW Pastikan Program Sambungan Listrik Gratis Tepat Sasaran
Senin, 20 April 2026 18:31
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan Makassar, Kapal Menyusul
Senin, 20 April 2026 10:02
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
Sabtu, 18 April 2026 21:07
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa
Sabtu, 18 April 2026 21:00
Kemenbud RI Percayakan Kota Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
Kamis, 16 April 2026 20:35
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Kamis, 16 April 2026 20:32