MAKASSARMETRO – Personel Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Makassar tetap intensif menjaga wilayah perbatasan, meskipun hari sudah malam.

Dari pantauan di perbatasan Makassar-Gowa atau Jalan Aroepala dan Jalan Tun Abdul Razak, Rabu malam (22/7/2020), nampak petugas memastikan para pengguna jalan menggunakan masker.

Begitu pula dengan kelengkapan administrasi seperti surat keterangan bebas Covid-19 yang harus dimiliki pengendara yang berasal dari luar Makassar. Pasalnya jika tidak memiliki suket bakal disuruh putar balik.
Hal ini lantaran untuk memastikan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 36 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan, yang dinilai sebagai cara jitu untuk memutus persebaran virus corona di Makassar.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, Perwali yang diterbitkannya pada 13 Juli 2020 ini guna mempersempit ruang gerak masyarakat.
“Kami memohon kesabaran warga dengan terganggunya aktifitasnya. Saya juga meminta petugas mempercepat metode pemeriksaan dengan menyuruh petugas memperpanjang titik pemeriksaan di setiap posko,” jelasnya.
Petugas yang berjaga berasal dari Pemerintah Kecamatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan dengan bantuan personel kepolisian dan TNI.
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11
Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar
Senin, 27 Juli 2026 19:09