Disdag Sebut Belum Serahkan Rekomendasi Izin Minol ke Kafe Ini

Sabtu, 25 Juli 2020 19:25 WITA Reporter : Makassarmetro
Disdag Sebut Belum Serahkan Rekomendasi Izin Minol ke Kafe Ini

MAKASSARMETRO — Kabid Pengawasan dan Penindakan Dinas Perdagangan Kota Makassar, Syahruddin secara tegas menyatakan pihak belum memberikan rekomendasi ke PTSP soal Izin Minol. Pernyataan tersebut keluar menyusul penemuan FPI di Cafe Daun yang menjual minuman beralkohol.

Menurutnya bila ada cafe yang memperjual belikan minuman beralkohol, sudah dipastikan pemilik tempat usaha tersebut menjualnya dengan diam-diam tanpa memperoleh izin.

“Jadi kalau ada Cafe di Kota Makassar jual minuman beralkohol itu sifatnya Ilegal, dan pasti akal – akalam mereka saja para pengelola pemilik Cafe, “ tegas Syahruddin.

Lebih lanjut, Dinas Perdagangan Kota Makassar tidak mudah mengeluarkan rekomendasi surat izin terkait penjualan minuman beralkohol, Syahruddin menambahkan, diperlukan kajian hukum terlebih dahulu sebelumnya. Sementara itu, Cafe Daun yang kedapatan menjual minuman beralkohol, baru mengajukan permohonan izin beberapa minggu lalu.

Syahruddin menjelaskan, bila pengelola Cafe Daun telah melanggar hukum serta perda kota Makassar sehingga dapat dikenakan sanksi dari pidana sampai penutupan secara paksa karena menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Sekali lagi tidak ada rekomendasi dari Disperindag untuk Jenis Cafe untuk Jual minuman beralkohol sampai saat ini. Jadi kalau ada peristiwa seperti di Daun Cafe tentu itu adalah sebuah pelanggaran hukum, “ kata Syahruddin.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca