MAKASSARMETRO,– Anggota DPRD Makassar Mesakh Raymond Rantepadang beri pemahaman aspek yuridis mengenai pemuda melalui Sosisalisasi Peraturan Daerah (Perda) No.06 Tahun 2019, Sabtu (14/11/2020) di Grand maleo Hotel, Jalan pelita raya, Makassar.

Legislator PDI-P ini menghadirkan kalangan pemuda dari wilayah pemilihan beliau yaitu Dapil Makassar 4 meliputi Kecamatan Panakkukang dan Kecamatan Manggala.

Pemateri yang dihadirkan dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar Azhar Anwar,S STP,M.S, Tokoh Pemuda Nahdatul Ulama Raisuljaiz ,S.Ag, dan Emra Tallu Lembang ,S.TP selaku Moderator.
Dalam sambutannya, Mesakh mengungkapkan bahwa gagasan pemuda sangat dibutuhkan dalam membangun bangsa maupun daerah. Pemuda punya kekuatan besar untuk meng”guide” dan mengelola kepentingan publik.
“Ini tugas kami selaku anggota DPRD yang diberi kesempatan untuk menyebarluaskan produk hukum daerah dan memberikan edukasi yuridis kepada masyarakat. Maka dari itu perda pemuda ini sangat penting karena kami selaku pemerintah sangat membutuhkan gagasan atau ide-ide dari pemuda-pemuda Kota Makassar.” Ucap beliau.
Munafri-Aliyah Kompak Hadiri Penutupan Rakernas APEKSI XVIII, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Sabtu, 04 Juli 2026 16:10
Setelah 20 Tahun, Pasar Tumpah Jalan AMD Manggala Akhirnya Tertib
Kamis, 02 Juli 2026 19:11
Tokoh Pemuda di Gowa Serukan Petisi Desak Bupati Mundur
Kamis, 02 Juli 2026 14:13
Rakernas APEKSI 2026 Dibuka, Wamendagri Apresiasi Inovasi Pertumbuhan PAD Tingkat Kota
Kamis, 02 Juli 2026 12:35
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55
Helmy Budiman Perkenalkan Makassar Eco Circular Hub sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Rabu, 01 Juli 2026 16:49
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata pada APEKSI 2026 di Medan
Selasa, 30 Juni 2026 21:52
Wali Kota Makassar Ingatkan Pengelola Dana BOS: Integritas Harga Mati
Senin, 29 Juni 2026 16:14