MAKASSARMETRO – DPRD Kota Makassar berencana mengatur retribusi penggunaan crane tower di kota Makassar.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara, mengatakan, regulasi nantinya akan dituang dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Peningkatan aktivitas konstruksi pada pembangunan gedung-gedung tinggi di Makassar jadi alasan regulasi retribusi perlu diatur.
“Ada beberapa regulasi yang harus pemkot miliki, pemasangan tower crane dalam pembangunan itu harus ada retribusi, dalam pemakaian tower crane nanti akan kita atur lewat Perda,” kata Abdi dikutip dari Sindonews, Jumat (8/1/2020).
Sejumlah kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya telah memiliki regulasi khusus terkait ini. Bahkan beberapa aktivitas semisal pembersihan kaca gedung telah diatur.
Abdi berujar, regulasi itu juga harus sedia dari sekarang melihat pertumbuhan gedung-gedung tinggi di Makassar yang kian marak. Selain itu, aktivitas yang melibatkan darat dan udara di Makassar punya kewajiban dalam menyetor retribusi.
“Ini, kan, darat dan langitnya Kota Makassar jadi semestinya memang sudah diatur, harus beri retribusi ke pemerintah kota,” ucapnya. (*)
Lewat Webinar Danny Pomanto akan Berbicara soal Smart City, Ini Jadwalnya
Senin, 25 Januari 2021 11:14Komjen Listyo Sigit Rencana Dilantik Jadi Kapolri 27 Januari
Senin, 25 Januari 2021 10:56Gempa Susulan Mamuju-Majene Masih akan Muncul 3-4 Pekan
Senin, 25 Januari 2021 10:25Sudah Terima SK, CPNS Pemkot Makassar Belum Dapat TPP
Senin, 25 Januari 2021 10:21Jam Operasional Masih Berlaku, Camat Panakkuang Rutin Turun Memantau
Sabtu, 23 Januari 2021 19:41Listrik Padam Akibat Gempa, 5.080 Dosis Vaksin COVID-19 di Mamuju Rusak
Sabtu, 23 Januari 2021 16:4352 Kali Gempa Bumi dalam 20 Hari, BMKG Sebut Tidak Lazim
Sabtu, 23 Januari 2021 16:35COVID-19 Indonesia per 23 Januari: 12.191 Kasus Baru, 9.912 Sembuh
Sabtu, 23 Januari 2021 16:31