MAKASSARMETRO – DPRD Kota Makassar berencana menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru tentang Penetapan Kota Tua. Hal ini demi melindungi aset sejarah Kota Makassar.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir, mengatakan gedung-gedung tua bersama cagar budaya merupakan aset sejarah yang harus dijaga.
Atas hal itu, dianggap perlu untuk membuat landasan hukumnya. Cukup banyak aset sejarah yang rusak sehingga jumlahnya saat ini semakin berkurang.
“Penetapan kota tua ini dalam rangka menyelamatkan cagar budaya. Kita lihat gedung-gedung tua ini, tidak terlindungi, orang-orang bebas mau bangun ini itu, dia gusur gedung-gedung padahal ini aset sejarah,” kata Wahab dikutip dari Sindonews, Rabu (13/1/2021).
Wahab mengatakan, penetapan Ranperda tentang Kota Tua ini setidaknya mempertimbangkan dua versi peninggalan, yaitu berkaitan dengan Belanda dan Kerajaan Gowa-Tallo.
Rencananya wilayah itu mencakup sebagian besar barat kota. Untuk versi Gedung Belanda mencakup pusat kota menuju barat hingga Kecamatan Mariso. Lalu, batas utara mencakup Jalan Sulawesi, Kelurahan Pattunuang, dan selatan mencapai Mattoanging.
Sementara versi Gowa-Tallo mencakup wilayah yang lebih luas yaitu dari Sungai Tallo hingga Je’ne Berang.
Wahab mengatakan, esensi dari penetapan Ranperda ini agar bangunan-bangunan tua dan kawasan sejarah dapat terlindungi.
Masyarakat yang ingin membangun di kawasan sejarah setidaknya akan dikenakan izin khusus untuk membatasi pembangunan. (*)
Pemkot Makassar Sudah Ancang-Ancang Pangkas 204 Tenaga Kontrak
Rabu, 20 Januari 2021 15:38Nurdin Abdullah Dukung Pembangunan Fasilitas dan Infrastruktur Penunjang Geopark Maros-Pangkep
Rabu, 20 Januari 2021 15:27BBMKG Makassar Ingatkan Masyarakat, Ketinggian Gelombang Capai 4 Meter
Rabu, 20 Januari 2021 15:08Banjir Lagi, 185 Warga Perumnas Antang Makassar Mengungsi
Rabu, 20 Januari 2021 14:32Komjen Listyo Sigit Prabowo: Polantas Cukup Atur Lalu Lintas, Tak Lagi Menilang
Rabu, 20 Januari 2021 14:19IDI Salurkan Ribuan APD untuk Bantu Nakes di Sulbar
Rabu, 20 Januari 2021 14:05Jumlah Zona Merah COVID-19 Indonesia Meningkat Tajam
Rabu, 20 Januari 2021 13:54Investigasi Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 Bisa Memakan Waktu 1 Tahun
Rabu, 20 Januari 2021 13:46