MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Terdakwa Agung Sucipto (AS) membeberkan sejumlah fakta persidangan. Ia bersaksi bahwa Nurdin Abdullah (NA) sama sekali tidak terlibat dalam penyerahan uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penasihat Hukum (PH) NA, Arman Hanis, mencecar Agung Sucipto pertanyaan. Mengenai uang yang di OTT senilai Rp2,5 miliar, apakah pertemuan saksi (Agung) dengan Edy Rahmat (ER) sudah diatur?

AS kemudian membenarkan pernyataan tersebut. Pertemuan antara AS dan ER telah diatur tanpa diketahui oleh Nurdin Abdullah dan tidak ada komunikasi.
“Iya, Pak NA tidak tahu soal pertemuan itu. Uang dan proposalnya juga ia tidak tahu,” jawab Agung Sucipto di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/9/2021).
Uang OTT senilai Rp2,5 miliar, dengan rincian Rp1,050 miliar dari Harry Samsuddin dan Rp1.450 miliar dari Agung Sucipto merupakan inisiatif Agung Sucipto sendiri.
“Saya jarang ketemu Pak NA, tidak pernah juga komunikasi. Cuma sama Pak Edy Rahmat saja,” sebut AS.
“Saya tidak pernah janjian dan tidak pernah beritahu gubernur. Saya hubungi Pak Edy, sanggup membantu. Saya juga sampaikan ke Pak Edy kalau ada yang minta tolong proposalnya disampaikan ke Pak Gub,” tambahnya.
PH NA, Arman Hanis, kembali mempertegas bahwa uang OTT senilai Rp2,5 miliar adalah hasil komunikasi antara AS dan ER. Artinya, NA tidak terlibat dalam peristiwa OTT.
“Faktanya Pak Agung menyampaikan bahwa uang OTT adalah komunikasi antara Agung dengan Edy. Pak Nurdin sama sekali tidak mengetahui, tidak ada komunikasi sama sekali,” terangnya.
Terkait dakwaan JPU KPK soal fee proyek, menurut Arman Hanis, NA tak pernah memintah, tetapi Agung Sucipto yang menghitung sendiri persentase fee proyek.
“Itu hitungan dia sendiri dan dijelasin Pak Nurdin tidak pernah meminta. Kami berdoa sidang ke depan fakta semakin terbuka. Saya tidak menyampaikan apakah NA bersalah atau tidak, tetapi saya berharap ini akan membuka fakta yang sebenarnya. Kami harap hasilnya yang terbaik,” kuncinya.
Sekadar diketahui, proses persidangan pada Kamis (16/9/2021) berlangsung selama kurang lebih 14 jam. Menghadirkan delapan saksi yakni Agung Sucipto, Andi Sukri Sappewali, Rudi Ramlan, Andi Gunawan, Andi Makkasau alias Kr Lompo, Harry Samsuddin, St Abidah, dan Raymond Ferdinan.
Target 12.000 Pelari, Wali Kota Appi Target Makassar Half Marathon 2027 Menuju Level Internasional
Minggu, 01 November 2026 20:06
DPRD Makassar Dorong Percepatan Stadion Untia, Pastikan Target 2027
Selasa, 27 Oktober 2026 13:58
DPRD Makassar Bidik Regulasi Bantuan Hukum, Warga Miskin Tak Boleh Kalah karena Biaya
Selasa, 27 Oktober 2026 12:54
Matangkan Agenda HUT Makassar, Sekwan Andi Rahmat Mappatoba Perkuat Koordinasi
Senin, 26 Oktober 2026 17:52
Appi Tinjau Penimbunan Stadion Untia Makassar, Konstruksi Awal 2027 dan Rampung Akhir Tahun
Senin, 26 Oktober 2026 15:19
DPRD Makassar Tak Mau Parkir Terus Bermasalah, Jukir hingga Kebocoran Jadi Bidikan
Senin, 26 Oktober 2026 12:52
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36