MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Pengacara Nurdin Abdullah (NA), Arman Hanis, memberikan komentar terkait keterangan tiga saksi kunci dalam sidang lanjutan NA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/10/2021) lalu.

Menurutnya, beberapa kesaksian dari eks Kabiro BPJ Pemprov Sulsel, Sari Purdjiastuti (SP), eks ajudan NA, Syamsul Bahri (SB) dan Muhammad Salman Natsir, belum tentu benar. Sebab, keterangan saksi tidak sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Banyak keterangan saksi yang kami anggap belum benar. Apalagi kesaksian Ibu Sari dan Salman tidak berkesesuaian dalam BAP mereka,” ungkapnya, Jumat (8/10/2021).
Namun, alumnus Universitas Hasanuddin (Unhas) ini tidak ingin menyebutkan keterangan yang dimaksud.
“Saya tidak ingin menyampaikan secara detail. Jangan sampai pihak SP baca dan mereka siap-siap dengan jawabannya. Saya nggak mau,” tegasnya.
Arman Hanis memastikan akan melakukan konfrontir pada persidangan berikutnya. Fakta-fakta persidangan yang sebenarnya akan mencuat.
“Saya tidak bisa berkomentar banyak karena giliran kami untuk melakukan konfirmasi kepada mereka (saksi) belum waktunya. Pekan depan bisa digali faktanya,” tuturnya.
Sekadar diketahui, kesaksian Sari Pudjiastuti, Syamsul Bahri, dan Muhammad Salman Natsir akan dilanjutkan pekan depan. Pihak pengacara NA akan mengungkap fakta persidangan. (*)
Munafri: Dies Natalis FH Unhas Jadi Momentum Perkuat Ikatan Alumni
Minggu, 24 Mei 2026 22:08
Soroti Begal hingga Narkoba, Andi Suhada Ingatkan Jaga Keselamatan Anak
Rabu, 20 Mei 2026 20:30
Warga Tamalanrea Menolak Jadi “Tumbal” PSEL, Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Lokasi
Rabu, 20 Mei 2026 19:34
Reses Perdana, Sampah Jadi Sorotan Andi Suhada di Kecamatan Ujung Pandang
Selasa, 19 Mei 2026 18:21
Berulang Melanggar, Lapak PKL di Tallo Ditertibkan, Jalan Sunu Disiapkan Jadi Solusi
Senin, 18 Mei 2026 22:00
Makassar Menuju Transportasi Modern, Munafri Tawarkan Skema BTS dan Subsidi APBD
Senin, 18 Mei 2026 21:33
Disdik Makassar Imbau Sekolah Segera Perbarui Data Siswa untuk SPMB 2026
Senin, 18 Mei 2026 20:51