MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Pembangunan masjid di atas tanah wakaf Nurdin Abdullah (NA) sangat disyukuri oleh warga Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pasalnya, permukiman warga dan rumah ibadah berjarak cukup jauh.
Hal tersebut diungkap oleh mantan Kepala Dusun Arra, Aminuddin alias Yamang, yang hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (6/10/2021).
“Jarak rumah warga ke masjid ada tiga kilometer. Kemudian tujuh kilometer baru ada masjid lagi. Saya mau nazar kalau jadi masjidnya (yang dibangun oleh NA) sama dengan masyarakat lainnya,” ungkapnya.
Aminuddin bercerita, ia merasa sangat senang dan bersyukur sejak awal adanya rencana pembangunan masjid.
“Pak Wandi bilang ke saya kalau ada rencana Pak Gubernur wakafkan tanahnya dan bangun masjid, tapi butuh panitia. Saking senangnya saya waktu itu, infonya langsung saya umumkan lewat masjid,” jelasnya.
Wandi adalah tukang taman dari BSD Tangerang Selatan. Didatangkan langsung oleh NA ke Makassar untuk mengurus lahan NA di kawasan Pucak. Saat itu, Wandi juga bertindak sebagai arsitek masjid dan mengawasi jalannya pembangunan.
“Kemudian saya inisiatif bentuk panitia. Saya kumpulkan warga lebih dari 10, kita ngopi disalah satu rumah warga bicara bahwa harus ada panitia pembangunan masjid. Ada sampai tiga jam berunding,” tambah Aminuddin.
Terpilihlah nama Suardi Dg. Nojeng sebagai Ketua Panitia Pembangunan Masjid, Saenudding sebagai Kepala Tukang Bangunan, Aminuddin sebagai Bendahara, dan beberapa susunan panitia lainnya.
“Saya laporkan susunan kepanitiaan kepada kepala desa dan membuat proposal untuk bantuan dana mesjid yang mau diajukan ke Bank Sulselbar,” lanjutnya.
Saksi Amunuddin mengaku berhasil mendapatkan bantuan dana CSR dari Bank Sulselbar kurang lebih Rp300–400 juta. Juga mendapat bantuan dari beberapa donatur yang langsung melakukan transfer ke rekening panitia pembangunan masjid.
Kata Aminuddin, progres pembangunan masjid sudah mencapai 95 persen. Beberapa warga juga sudah menggunakan masjid tersebut untuk ibadah.
“Penyampaian Pak NA, masjid itu bebas siapa saja yang mau pakai. Milik masyarakat. Memang setelah ada palang KPK, saya pagari juga. Tapi, orang tidak bisa dilarang ke masjid, tetap ada yang mau salat,” ucapnya.
“Saya bersyukur sekali karena ada masjid yang dibangun. Alhamdulillah tinggal kaca atau pintu dorong. Kalau ada yang lewat bisa digunakan,” tutupnya.
Terkait pembangunan masjid, Penasihat Hukum (PH) Nurdin Abdullah, Arman Hanis, mengatakan lahan NA sudah diwakafkan untuk kepentingan masyarakat. Sama sekali tidak ada keuntungan yang didapatkan oleh NA.
“Artinya masjid dibangun atas permintaan warga. Pak Nurdin hanya mengabulkan permintaan warga,” tegasnya.
Sekadar diketahui, dalam persidangan NA, JPU KPK menghadirkan tiga saksi yakni Aminuddin, Suardi Dg. Nojeng, dan Abdul Samad (virtual). (*)
Buntut Kasus Fredy, Mantan Petinggi Polisi Idris Kadir Ingatkan Masyarakat Jauhi Narkoba
Rabu, 20 September 2023 22:08Warga Tinumbu Apresiasi Ridwan Andi Wittiri Salurkan Bantuan Air Bersih
Selasa, 19 September 2023 23:03Dinas PU Makassar Siap Berkolaborasi Demi Kelancaran Pengelolaan IPAL Losari
Senin, 18 September 2023 19:22Eks Golkar Bergabung, RTQ: Bismillah Menang Bersama PPP Milenial
Minggu, 17 September 2023 19:12Tanam 2500 Pohon Buah di Maros, PT Pelindo Jasa Maritim Peduli Lingkungan
Minggu, 17 September 2023 10:33Waspada! Oknum Penipu Catut Nama Wali Kota Makassar Danny Pomanto di Facebook
Sabtu, 16 September 2023 23:04Jalankan Program Jampangi, RSUD Daya Makassar Gelar Skrining bagi Anak TK
Jumat, 15 September 2023 21:5324 Kabupaten-Kota se-Sulsel Siap Bertanding di Kejurda Futsal AFP 2023
Rabu, 13 September 2023 19:53