MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Sidang lanjutan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, kembali digelar. JPU KPK menghadirkan sejumlah kontraktor sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (29/9/2021).

Mereka adalah Yohannes Tyos, Yusuf Rombe Passarin, Andi Indar, Robert Wijoyo, Yusman Yusuf, dan Petrus Yalim. Satu saksi atas nama Mega Putra Pratama lagi-lagi mangkir dari persidangan.

Dua kontraktor yang dihadirkan, yakni Robert Wijoyo dan Petrus Yalim, mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Nurdin Abdullah (NA).
Saat dicecar pertanyaan oleh JPU KPK, saksi Robert membantah adanya pemberian uang sebesar Rp1 miliar kepada NA melalui ajudan Syamsul Bahri (SB). Ia hanya memberikan beras yang dikemas dalam sebuah kardus.
“Saya mau berikan sampel beras Tarone khas Luwu sebanyak 10 kilogram untuk Pak NA. Saat itu berasnya saya titip ke ajudan Syamsul Bahri dimasukkan dalam kardus dan ketemu di Jalan Perintis (Kemerdekaan, Kota Makassar),” ungkap Rober.
Saksi mengaku bahwa NA tidak pernah meminta dana apa pun kepadanya. Selain beras 10 kilogram untuk NA, juga ada penyerahan beras 10 ton kepada NA untuk dibagikan kepada masyarakat terdampak COVID-19.
“Beras 10 ton itu nilainya Rp80 juta. Kan, dulu COVID-19 dan PPKM jadi saya sebagai pengusaha mau membantu masyarakat yang terkena COVID-19. Saya langsung datang ke rujab tanpa diminta bantuan oleh Pak NA, berasnya diangkut pakai satu mobil truk dan diterima langsung oleh NA,” jelasnya.
Meski begitu, saksi Robert membenarkan bahwa dirinya pernah dimintai dan menyerahkan uang kepada pejabat di lingkup Pemprov Sulsel, yakni kepada eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat (ER).
“Saya pernah dimintai uang oleh Edy Rahmat. Dia bilang butuh uang sebagai jaminan terkait proyek karena kebetulan waktu itu saya ada kerja proyek,” bebernya.
“Saya dimintai Rp58 juta dan sifatnya tidak resmi sebagai jaminan atas proyek saya. Duitnya tidak balik sampai sekarang,” tambahnya.
Bukan cuma saksi Rober yang pernah menyerahkan uang kepada Edy Rahmat, tetapi saksi Petrus Yalim juga mengaku pernah memberikan Edy Rahmat uang sebanyak Rp450 juta.
“Waktu itu Edy Rahmat meminta jaminan denda katanya untuk pegangan mereka kalau sewaktu-waktu ada temuan terkait pengerjaan proyek,” terangnya.
Petrus juga pernah didatangi oleh Edy Rahmat untuk dimintai uang operasional untuk perjalanan ke luar kota.
“Pernah kasih Rp5-10 juta untuk operasional Edy kalau dia keluar kota,” ucapnya. (*)
Target 12.000 Pelari, Wali Kota Appi Target Makassar Half Marathon 2027 Menuju Level Internasional
Minggu, 01 November 2026 20:06
DPRD Makassar Dorong Percepatan Stadion Untia, Pastikan Target 2027
Selasa, 27 Oktober 2026 13:58
DPRD Makassar Bidik Regulasi Bantuan Hukum, Warga Miskin Tak Boleh Kalah karena Biaya
Selasa, 27 Oktober 2026 12:54
Matangkan Agenda HUT Makassar, Sekwan Andi Rahmat Mappatoba Perkuat Koordinasi
Senin, 26 Oktober 2026 17:52
Appi Tinjau Penimbunan Stadion Untia Makassar, Konstruksi Awal 2027 dan Rampung Akhir Tahun
Senin, 26 Oktober 2026 15:19
DPRD Makassar Tak Mau Parkir Terus Bermasalah, Jukir hingga Kebocoran Jadi Bidikan
Senin, 26 Oktober 2026 12:52
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36