MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2022 yang berlangsung di Ruang Sipakalebbi, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (23/6/2022).
Dalam Perwali ini menjelaskan tentang penjaminan kualitas daging Aman, Sehat, Utuh, Halal (ASUH) yang layak dikomsumsi oleh masyarakat.
Sosialisasi diselenggarakan bertujuan memberikan pemahaman kepada pihak terkait, utamanya kepala pasar, camat ke bawah, tentang peredaran daging yang sehat.
“Dengan sosialisasi ini, informasi cepat terserap di masyarakat, khususnya bagi pedagang daging. Perwali diterbitkan wali kota untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan yang bisa mengancam manusia, hewan, dan lingkungan,” ucap Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, M. Ansar, saat memberikan sambutannya.
Dia juga meminta para camat menata penjual hewan kurban di wilayahnya menjelang hari raya kurban agar tidak menimbulkan kesemrawutan dan menganggu lingkungan.
“Para camat dan lurah sudah harus menentukan titik lokasi penampungan hewan. Tujuannya agar tidak sampai menimbulkan kesemrawutan,” ujar Ansar.
Penjabat Direksi PD RPH, Syafrullah, mengatakan sosialisasi ini melibatkan stakeholder pengawasan dan instansi terkait.
“Kita undang para camat, Satpol PP, dinas kesehatan, dan DP2, serta kepala pasar, agar penerapan Perwali ini dapat berjalan secara maksimal hingga ke bawah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Makassar, Evy Aprialti, yang tampil sebagai narasumber mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai tupoksinya menjaga kualitas daging.
“Ini mencakup semua tata cara apa yang dilakukan, sesuai syarat administrasi serta dokumen hewan, bagaimana menjamin kualitas daging yang ASUH dengan menggunakan laboratorium di Tamalate, serta mobil keliling meat care, yang diterjunkan ke pasar- pasar, ini rutin kami lakukan menjelang Idulkurban,” jelasnya.
Evy juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu mendatangi RPH untuk datang memotong hewannya karena RPH telah mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Prosedur pemotongan hewan melalui juru sembelih hewan di RPH telah memenuhi standar halal, dan sudah sesuai syariat Islam karena telah mendapat pengakuan dan dipantau MUI,” jelasnya.
Wali Kota dan Wawali Makassar Ikuti Upacara yang Dipimpin Presiden Jokowi
Rabu, 17 Agustus 2022 18:49Ikut Upacara Hari Kemerdekaan, Penyandang Disabilitas Apresiasi Terobosan Danny Pomanto
Rabu, 17 Agustus 2022 16:38Korsik Satpol PP Makassar Iringi Pengibaran Bendera Merah Putih di Losari
Rabu, 17 Agustus 2022 14:33Pemkot Makassar Bentangkan Bendera Merah Putih 5.005 Meter di Losari, Ini Maknanya
Rabu, 17 Agustus 2022 11:42Pemkot Makassar Tunda Peluncuran Lorong Wisata
Rabu, 17 Agustus 2022 07:35Peringatan HUT Kemerdekaan, Sekretariat DPRD Makassar Gelar Porseni Antar Bagian
Selasa, 16 Agustus 2022 23:32UNICEF Puji Upaya Pemkot Entaskan Masalah Anak Tidak Sekolah
Selasa, 16 Agustus 2022 23:20Wali Kota Makassar Kobarkan Semangat 45 di Kawasan Pecinan
Selasa, 16 Agustus 2022 23:03