Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M. Jusuf, Rabu (2/11/2022). MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M. Jusuf, Rabu (2/11/2022).

Rezki menyampaikan bahwa masih banyak yang bingung membedakan antara pajak dan retribusi. Apalagi dengan adanya retribusi jasa usaha.

“Mungkin masih masih bingung, ya, antara pajak dan retribusi. Kalau pajak itu wajib dikenakan setiap warga, dan retribusi itu ada timbal baliknya,” kata legislator Fraksi Demokrat ini.
“Tapi, kalau ini jasa usaha ini adalah pungutan dengan menganut prinsip komersial, seperti pasar grosir, RPH, tempat rekreasi, kita memanfaatkan lalu membayar retribusi,” tambahnya.
Retribusi dikenakan, kata Rezki, jika ada pemanfaatannya oleh masyarakat. Sebab, pemerintah kota telah menyediakan tempat sekaligus sebagai pengelola.
“Intinya pemerintah itu menyediakan barang dan melakukan retribusi,” ungkap Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar ini.
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Jumat, 19 Juni 2026 21:27
Pantau Verifikasi SPMB 2026, Wali Kota Munafri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Titipan dan Calo
Rabu, 17 Juni 2026 22:06
Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Garda Terdepan Layanan Kesehatan
Rabu, 17 Juni 2026 21:40
Gempa 6,7 M Guncang Palu Sulawesi Tengah, Tak Berpotensi Tsunami
Selasa, 16 Juni 2026 13:23
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37