Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M. Jusuf, Rabu (2/11/2022). MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M. Jusuf, Rabu (2/11/2022).

Rezki menyampaikan bahwa masih banyak yang bingung membedakan antara pajak dan retribusi. Apalagi dengan adanya retribusi jasa usaha.

“Mungkin masih masih bingung, ya, antara pajak dan retribusi. Kalau pajak itu wajib dikenakan setiap warga, dan retribusi itu ada timbal baliknya,” kata legislator Fraksi Demokrat ini.
“Tapi, kalau ini jasa usaha ini adalah pungutan dengan menganut prinsip komersial, seperti pasar grosir, RPH, tempat rekreasi, kita memanfaatkan lalu membayar retribusi,” tambahnya.
Retribusi dikenakan, kata Rezki, jika ada pemanfaatannya oleh masyarakat. Sebab, pemerintah kota telah menyediakan tempat sekaligus sebagai pengelola.
“Intinya pemerintah itu menyediakan barang dan melakukan retribusi,” ungkap Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar ini.
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02
Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat, PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan
Rabu, 22 April 2026 21:37
Benchmark ke Blok M, Munafri Siapkan Transformasi Pasar Sentral Makassar Jadi Pusat Ekonomi Modern
Selasa, 21 April 2026 23:03
Stop Pungutan, Munafri Ancam Copot Kepsek di Makassar yang Gelar Perpisahan Berbayar
Selasa, 21 April 2026 11:22