MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam hal ini Bagian hukum Pemkot Makassar menggelar kegiatan penyuluhan tindak pidana dan tindak pidana khusus di Hotel Karebosi Premier pada Kamis (22/06/2023).
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tindak pidana pemalsuan dokumen dan dampaknya dalam pelayanan administrasi. Kegiatan ini dihadiri oleh 80 peserta yang berasal dari berbagai kelurahan di Makassar.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar, Dr. Daniati S.STP, MH. Menyampaikan Acara ini melibatkan narasumber utama, Iptu Hasrul, SH.MH dari Polrestabes Makassar dan Haryanti, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi Makassar. Turut hadir juga Staff Ahli Pemkot Makassar, Irwan Bangsawan.
Dengan tema utama “Dampak Hukum Pemalsuan Dokumen dalam Pelayanan Administrasi,” penyuluhan ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta tentang tindak pidana pemalsuan dokumen dan konsekuensinya terhadap pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Irwan Bangsawan, Staff Ahli Pemkot Makassar, menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. Dia mengakui pentingnya pemahaman yang baik tentang tindak pidana pemalsuan dokumen dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat.
Dr. Daniati, Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai tindak pidana pemalsuan dokumen serta dampak serius yang ditimbulkan terhadap pelayanan publik. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan dalam menangani kasus-kasus pemalsuan dokumen.
Selanjutnya, Iptu Hasrul dari Polrestabes Makassar memberikan penjelasan mendalam mengenai jenis-jenis tindak pidana pemalsuan dokumen yang sering terjadi dan langkah-langkah preventif yang dapat diambil untuk mencegahnya.
Dia juga berbagi informasi tentang upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus pemalsuan dokumen.
Haryanti, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi Makassar membahas konsekuensi hukum yang dihadapi oleh pelaku pemalsuan dokumen. Dia memberikan gambaran yang jelas tentang sanksi pidana dan proses hukum yang akan dihadapi oleh mereka yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen.
Para peserta juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi dengan narasumber mengenai hal-hal yang masih belum jelas terkait tindak pidana pemalsuan dokumen. (*)
Buntut Kasus Fredy, Mantan Petinggi Polisi Idris Kadir Ingatkan Masyarakat Jauhi Narkoba
Rabu, 20 September 2023 22:08Warga Tinumbu Apresiasi Ridwan Andi Wittiri Salurkan Bantuan Air Bersih
Selasa, 19 September 2023 23:03Dinas PU Makassar Siap Berkolaborasi Demi Kelancaran Pengelolaan IPAL Losari
Senin, 18 September 2023 19:22Eks Golkar Bergabung, RTQ: Bismillah Menang Bersama PPP Milenial
Minggu, 17 September 2023 19:12Tanam 2500 Pohon Buah di Maros, PT Pelindo Jasa Maritim Peduli Lingkungan
Minggu, 17 September 2023 10:33Waspada! Oknum Penipu Catut Nama Wali Kota Makassar Danny Pomanto di Facebook
Sabtu, 16 September 2023 23:04Jalankan Program Jampangi, RSUD Daya Makassar Gelar Skrining bagi Anak TK
Jumat, 15 September 2023 21:5324 Kabupaten-Kota se-Sulsel Siap Bertanding di Kejurda Futsal AFP 2023
Rabu, 13 September 2023 19:53