MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam hal ini Bagian hukum Pemkot Makassar menggelar kegiatan penyuluhan tindak pidana dan tindak pidana khusus di Hotel Karebosi Premier pada Kamis (22/06/2023).

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tindak pidana pemalsuan dokumen dan dampaknya dalam pelayanan administrasi. Kegiatan ini dihadiri oleh 80 peserta yang berasal dari berbagai kelurahan di Makassar.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar, Dr. Daniati S.STP, MH. Menyampaikan Acara ini melibatkan narasumber utama, Iptu Hasrul, SH.MH dari Polrestabes Makassar dan Haryanti, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi Makassar. Turut hadir juga Staff Ahli Pemkot Makassar, Irwan Bangsawan.
Dengan tema utama “Dampak Hukum Pemalsuan Dokumen dalam Pelayanan Administrasi,” penyuluhan ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta tentang tindak pidana pemalsuan dokumen dan konsekuensinya terhadap pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Irwan Bangsawan, Staff Ahli Pemkot Makassar, menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. Dia mengakui pentingnya pemahaman yang baik tentang tindak pidana pemalsuan dokumen dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat.
Dr. Daniati, Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai tindak pidana pemalsuan dokumen serta dampak serius yang ditimbulkan terhadap pelayanan publik. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan dalam menangani kasus-kasus pemalsuan dokumen.
Selanjutnya, Iptu Hasrul dari Polrestabes Makassar memberikan penjelasan mendalam mengenai jenis-jenis tindak pidana pemalsuan dokumen yang sering terjadi dan langkah-langkah preventif yang dapat diambil untuk mencegahnya.
Dia juga berbagi informasi tentang upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus pemalsuan dokumen.
Haryanti, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi Makassar membahas konsekuensi hukum yang dihadapi oleh pelaku pemalsuan dokumen. Dia memberikan gambaran yang jelas tentang sanksi pidana dan proses hukum yang akan dihadapi oleh mereka yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen.
Para peserta juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi dengan narasumber mengenai hal-hal yang masih belum jelas terkait tindak pidana pemalsuan dokumen. (*)
Kanal Dipenuhi Sampah, Kecamatan Tamalate dan Mariso Turun Tangan Bersihkan
Selasa, 04 Agustus 2026 15:41
DPR RI Dorong Sampah Jadi Sumber Energi, Dukung Program Pemilahan Makassar
Selasa, 04 Agustus 2026 14:52
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
Senin, 03 Agustus 2026 20:30
Appi Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026
Minggu, 02 Agustus 2026 18:54
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55