MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar berinovasi untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar SKRD. Salah satunya melalui QRIS.

QRIS singkatan dari Quick Response Code Indonesia Standard) yang merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan kode QR. Termasuk untuk pembayaran SKRD atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk penertbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Distaru Makassar, Fahyuddin Yusuf mengatakan pembayaran SKRD melalui QRIS bisa langsung di scan barcode. Itu saat pengambilan SKRD di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kepala Distaru Makassar, Fahyuddin Yusuf mengatakan pembayaran SKRD melalui QRIS bisa langsung di scan barcode. Itu saat pengambilan SKRD di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kami memudahkan masyarakat yang ingin membayar SKRD yang nilainya dibawah Rp10 jutaaan, melalui QRIS di loket pelayanan kami dI PTSP, tinggal scan barcode, selesai,” tutup Fahyuddin. (*)
Aliyah Mustika Ilham: Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Bersama
Kamis, 17 September 2026 21:25
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
Kamis, 17 September 2026 20:55
Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang
Rabu, 16 September 2026 20:53
Siswa TK-SMP di Makassar Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 September
Selasa, 15 September 2026 21:51
Purbaya Diganti, Suahasil Nazar Jabat Menkeu
Senin, 14 September 2026 16:50
Munafri Suarakan Kepentingan Ojol, Usul Relaksasi di Aturan Ganjil Genap Saat Pengisian di SPBU
Senin, 14 September 2026 16:44
Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap
Minggu, 13 September 2026 17:30
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29