MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar berinovasi untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar SKRD. Salah satunya melalui QRIS.
QRIS singkatan dari Quick Response Code Indonesia Standard) yang merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan kode QR. Termasuk untuk pembayaran SKRD atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk penertbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Distaru Makassar, Fahyuddin Yusuf mengatakan pembayaran SKRD melalui QRIS bisa langsung di scan barcode. Itu saat pengambilan SKRD di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kami memudahkan masyarakat yang ingin membayar SKRD yang nilainya dibawah Rp10 jutaaan, melalui QRIS di loket pelayanan kami dI PTSP, tinggal scan barcode, selesai,” tutup Fahyuddin. (*)
Buntut Kasus Fredy, Mantan Petinggi Polisi Idris Kadir Ingatkan Masyarakat Jauhi Narkoba
Rabu, 20 September 2023 22:08Warga Tinumbu Apresiasi Ridwan Andi Wittiri Salurkan Bantuan Air Bersih
Selasa, 19 September 2023 23:03Dinas PU Makassar Siap Berkolaborasi Demi Kelancaran Pengelolaan IPAL Losari
Senin, 18 September 2023 19:22Eks Golkar Bergabung, RTQ: Bismillah Menang Bersama PPP Milenial
Minggu, 17 September 2023 19:12Tanam 2500 Pohon Buah di Maros, PT Pelindo Jasa Maritim Peduli Lingkungan
Minggu, 17 September 2023 10:33Waspada! Oknum Penipu Catut Nama Wali Kota Makassar Danny Pomanto di Facebook
Sabtu, 16 September 2023 23:04Jalankan Program Jampangi, RSUD Daya Makassar Gelar Skrining bagi Anak TK
Jumat, 15 September 2023 21:5324 Kabupaten-Kota se-Sulsel Siap Bertanding di Kejurda Futsal AFP 2023
Rabu, 13 September 2023 19:53