MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar berinovasi untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar SKRD. Salah satunya melalui QRIS.

QRIS singkatan dari Quick Response Code Indonesia Standard) yang merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan kode QR. Termasuk untuk pembayaran SKRD atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk penertbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Distaru Makassar, Fahyuddin Yusuf mengatakan pembayaran SKRD melalui QRIS bisa langsung di scan barcode. Itu saat pengambilan SKRD di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kepala Distaru Makassar, Fahyuddin Yusuf mengatakan pembayaran SKRD melalui QRIS bisa langsung di scan barcode. Itu saat pengambilan SKRD di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kami memudahkan masyarakat yang ingin membayar SKRD yang nilainya dibawah Rp10 jutaaan, melalui QRIS di loket pelayanan kami dI PTSP, tinggal scan barcode, selesai,” tutup Fahyuddin. (*)
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03