Rancang Aturan Tegas, BPKAD Makassar Akan Tata Aset OPD

Jumat, 01 Desember 2023 22:33 WITA Reporter : Makassarmetro
Rancang Aturan Tegas, BPKAD Makassar Akan Tata Aset OPD

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar merancang aturan tegas terkait penataan aset yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Harapannya, aset tersebut tidak lagi dikuasai oleh pejabat yang bukan di OPD tersebut. Selain itu, keberadaan aset bisa lebih mudah dimonitoring.

Kepala BPKAD Kota Makassar, Muh Dakhlan mengatakan pihaknya saat ini mencari formula mengenai aturan dalam penataan aset khususnya untuk kendaraan dinas (randis).

Sebab, kata dia, acap kali randis ikut berpindah saat pejabat di OPD mendapat mutasi. Sehingga, hal ini dinilai dapat menganggu kinerja pejabat baru.

“Kita lagi pikir, apakah nanti bentuk surat atau seperti apa mengenai aturan tegas ini. Sebenarnya aturan ini sudah adami tapi kan sering terlupakan,” kata Muh Dakhlan, Jumat (1/12/2023).

Dakhlan menjelaskan, setiap mutasi ada yang dinamakan serah terima keuangan dan barang. Hal ini wajib agar aset yang ada di OPD tak lagi berpindah.

“Nanti, saat ada sertijab ada namanya serah terima fisik baik itu keuangan dan barang yang langsung dilaporkan ke BPKSDM, nanti dari sana baru laporannya dilanjutkan ke kami,” ujarnya.

Terkait format baru yang mulai dirancang, Dakhlan menyebutkan, poinnya berada pada sanksi administrasi.

“Misalnya untuk bisa mendapatkan hak di OPD baru ada administrasi khusus yang harus dirampungkan. Cuman karena belum menyelesaikan laporan keuangan dan randisnya maka administrasi tersebut tidak diterbitkan,” jelasnya.

Termasuk yang pensiun. Akan ada sistem yang disiapkan bernama Siagang’ta. Sistem aplikasi tersebut akan mencatat seluruh hal tentang pejabat yang pensiun tersebut, termasuk randis yang pernah digunakan.

“Untuk yang pensiun jika tidak tertib dalam penggunaan randis, kata Dakhlan pensiunan tersebut tidak akan dikeluarkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) sebelum dikembalikan semua aset. Ada sistem, dan itu akan kelihatan sudah mengembalikan atau tidak,” pungkasnya.

Topik berita Terkait:
  1. BPKAD Makassar
  2. Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca