Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir. MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan pada Pemilu Tahun 2024 ini sangatlah menentukan karena sertifikat hasil penghitungan suara atau formulir model C1 plano berbarcode yang direkap sehingga bakal banyak menimbulkan kejutan kejutan.

Itu disampaikan caleg nomor urut satu Partai Golkar Makassar daerah pemilihan (dapil) 2 meliputi Wajo, Bontoala, Tallo, UjungnTanah dan Sangkarrang Abdul Wahab Tahir dalam rilisnya Jumat (23/2).

Menurut politisi senior Golkar Makassar ini, proses rekap sangat berbeda dengan Pemilu 2019 lalu karena penyelenggara pemilu hanya membacakan salinan dan formulir model C baru dapat dibuka setelah adanya komplain.
Karena masih adanya keraguan dalam proses rekap seperti 5 tahun lalu maka penyelenggara melakukan penghitungan manual di tingkat tempat pemungutan suara (TPS)
Karenanya, AWT akronim nama Wahab mengaku tetap optimis Partai Golkar meraih 3 kursi di dapil 2 Makassar dan meminta para loyalis serta pendukungnya agar bersabar menunggu proses rekapitulasi.
AWT juga mengaku percaya pada profesionalisme penyelenggara pemilu baik panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (panwascam) yang sementara merampungkan tugasnya
“Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap profesionalisme penyenggara pemilu khusus PPK dan Panwascam se Dapil 2,” kuncinya. (*)
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02