MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Hak imunitas advokat di Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bukanlah perlindungan mutlak tanpa batas. Terutama dalam kasus pencemaran nama baik, advokat tetap dapat diproses hukum jika tindakannya melampaui itikad baik dan kode etik profesi.

Pasal 16 UU Advokat mengatur bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/2013 memperluas cakupan hak imunitas ini hingga aktivitas advokat di luar persidangan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku mutlak.

Farid Mamma seorang advokat senior di Makassar mengatakan, imunitas advokat akan gugur apabila advokat melakukan tindakan yang bersifat menghina, memfitnah, atau menyebarkan informasi palsu dengan sengaja di luar konteks pembelaan klien.
Selain itu, kata dia, pelanggaran kode etik profesi, seperti menyerang karakter pihak lawan melalui media sosial tanpa dasar hukum yang sah, juga dapat menyebabkan advokat kehilangan perlindungan imunitas.
Farid mencontohkan kasus nyata yang menjadi sorotan adalah perkara Fredrich Yunadi, seorang advokat yang mengklaim hak imunitas saat dituntut karena dianggap menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di mana Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa imunitas hanya berlaku untuk tindakan profesional yang dilakukan dengan itikad baik, dan tidak dapat digunakan sebagai tameng untuk tindakan yang melanggar hukum.
Lebih lanjut, kata Farid, advokat yang menyebarkan pernyataan menghina melalui media sosial seperti Facebook, Tiktok dan sejenisnya juga dapat dijerat Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik.
“Hal ini menegaskan bahwa penggunaan media sosial oleh advokat harus tetap dalam koridor etika dan hukum,” ucapnya.
Lebih lanjut Farid menyebutkan, kunci utama hak imunitas adalah itikad baik, yang berarti tindakan advokat harus relevan dengan pembelaan klien, tidak bermaksud merugikan pihak lain, dan sesuai dengan kode etik profesi.
“Jika terbukti ada niat jahat (mens rea) untuk merusak reputasi pihak lain, advokat dapat dikenakan tuntutan pidana,” sebutnya.
Dewan Kehormatan Advokat, kata dia, juga berperan dalam mengawasi dan menindak advokat yang melanggar kode etik, sehingga hak imunitas bukanlah pelindung mutlak bagi tindakan yang melanggar hukum.
Masyarakat, kata Farid, perlu memahami bahwa hak imunitas advokat bukan harga mati. Perlindungan ini hanya berlaku selama advokat menjalankan tugasnya secara profesional dan beritikad baik. Jika melampaui batas tersebut, advokat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, termasuk dalam kasus pencemaran nama baik.
“Dengan pemahaman ini, diharapkan advokat dapat menjalankan profesinya dengan integritas dan masyarakat pun dapat lebih kritis dalam menilai tindakan advokat, sehingga tercipta iklim hukum yang adil dan transparan di Indonesia khususnya Sulsel,” tutup Farid. (*)
Wali Kota Appi Susuri Lorong di Wilayah Utara, Pastikan Air PDAM Mengalir ke Rumah Warga
Selasa, 07 Juli 2026 17:20
Wali Kota Munafri Terima Kunjungan Mentan RI, Bahas Investasi hingga Ketahanan Pangan
Senin, 06 Juli 2026 21:25
Buka Turnamen Walikota Cup 2026, Munafri Tekankan Pembinaan Atlet Sepak Bola Berkelanjutan
Minggu, 05 Juli 2026 22:37
Munafri-Aliyah Kompak Hadiri Penutupan Rakernas APEKSI XVIII, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Sabtu, 04 Juli 2026 16:10
Setelah 20 Tahun, Pasar Tumpah Jalan AMD Manggala Akhirnya Tertib
Kamis, 02 Juli 2026 19:11
Tokoh Pemuda di Gowa Serukan Petisi Desak Bupati Mundur
Kamis, 02 Juli 2026 14:13
Rakernas APEKSI 2026 Dibuka, Wamendagri Apresiasi Inovasi Pertumbuhan PAD Tingkat Kota
Kamis, 02 Juli 2026 12:35
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55