MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemutusan kontrak seorang mantan karyawan JNE Makassar, Andi Karim, Kamis (7/8/2025). Rapat dihadiri pihak eks karyawan dan manajemen JNE untuk menelisik permasalahan yang dinilai tidak transparan.

Rahmawati, istri Andi Karim, menyampaikan keberatannya karena suaminya diputus kontrak tanpa penjelasan rinci, termasuk tuduhan kerugian perusahaan Rp23 juta dan kewajiban penggantian kaca mobil vendor. Ia menegaskan Andi Karim bekerja sejak 2017 dengan catatan disiplin baik.
Manajemen JNE melalui Ernawati menjelaskan pemutusan kontrak dilakukan karena pelanggaran SOP, termasuk beredarnya video Andi Karim menyedot solar dari kendaraan operasional. Ia menegaskan keputusan sesuai regulasi internal dan ketentuan kontrak karyawan outsourcing.

Manajemen JNE melalui Ernawati menjelaskan pemutusan kontrak dilakukan karena pelanggaran SOP, termasuk beredarnya video Andi Karim menyedot solar dari kendaraan operasional. Ia menegaskan keputusan sesuai regulasi internal dan ketentuan kontrak karyawan outsourcing.
Anggota Komisi D DPRD Makassar, dr. Fahrizal Arrahman Husain, menyarankan mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar untuk mencari solusi adil bagi kedua pihak. DPRD berharap mediasi dapat memberikan penyelesaian yang netral dan sesuai hukum. (*)
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri SPIDI Islamic Edu Fest 2026
Minggu, 11 Oktober 2026 15:26
Munafri Minta Dukungan Pusat Perkuat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar
Jumat, 09 Oktober 2026 21:33
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08