MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemutusan kontrak seorang mantan karyawan JNE Makassar, Andi Karim, Kamis (7/8/2025). Rapat dihadiri pihak eks karyawan dan manajemen JNE untuk menelisik permasalahan yang dinilai tidak transparan.

Rahmawati, istri Andi Karim, menyampaikan keberatannya karena suaminya diputus kontrak tanpa penjelasan rinci, termasuk tuduhan kerugian perusahaan Rp23 juta dan kewajiban penggantian kaca mobil vendor. Ia menegaskan Andi Karim bekerja sejak 2017 dengan catatan disiplin baik.
Manajemen JNE melalui Ernawati menjelaskan pemutusan kontrak dilakukan karena pelanggaran SOP, termasuk beredarnya video Andi Karim menyedot solar dari kendaraan operasional. Ia menegaskan keputusan sesuai regulasi internal dan ketentuan kontrak karyawan outsourcing.

Manajemen JNE melalui Ernawati menjelaskan pemutusan kontrak dilakukan karena pelanggaran SOP, termasuk beredarnya video Andi Karim menyedot solar dari kendaraan operasional. Ia menegaskan keputusan sesuai regulasi internal dan ketentuan kontrak karyawan outsourcing.
Anggota Komisi D DPRD Makassar, dr. Fahrizal Arrahman Husain, menyarankan mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar untuk mencari solusi adil bagi kedua pihak. DPRD berharap mediasi dapat memberikan penyelesaian yang netral dan sesuai hukum. (*)
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36
Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Senin, 19 Oktober 2026 15:25
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Pastikan RS dan Puskesmas Siaga Hadapi Ancaman ISPA
Jumat, 16 Oktober 2026 19:27
Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Kamis, 15 Oktober 2026 11:44
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09