MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile meminta orang tua untuk lebih bijak dalam memberikan pendampingan selama anak bermain gadget atau smartphone.

Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Bertempat di Hotel Asyira Jalan Maipa, Minggu (17/8/2025).

Dia menilai, media sosial saat ini mudah mempengaruhi anak. Ada banyak konten berbahaya yang tidak patut ditiru anak sehingga perlu pendampingan oleh orang tua.

“Media sosial itu banyak sekali kontennya. Kecenderungan anak itu mudah sekali ikuti apa yang dilihat,” ujarnya.
Ketua PDI Perjuangan Makassar itu mengatakan bahwa orang tua harus membatasi anak bermain gadget. Namun harus dilakukan dengan bijak tanpa mempengaruhi psikologis anak.
“Anak-anak itu harus di edukasi dengan baik. Kalau orang tuanya cara penyampaiannya buruk, keras maka anak juga susah diatur,” tambahnya.
Melalui perda ini, Andi Suhada berharap orang tua lebih memberi perhatian khusus kepada anak. “Perda ini mengatur bagaimana anak itu dilindungi agar terhindar dari kekerasan, tapi yang perlu diperhatikan adalah pengawasan orang tua,” tutupnya.

Adapun narasumber yang hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Akademisi Prof Nurlina Subair, Sekretaris Dinas Kearsipan Makassar Amalia Malik, dan praktisi Indira Mulyasari Paramastuti. (*)
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11
Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar
Senin, 27 Juli 2026 19:09