MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Senin 1 Desember 2025.

Hadir sebagai narasumber, Indira Mulyasari Paramastuti dan Suwandi selaku Kepala Bidang Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Makassar.

Dalam pemaparannya, Supratman mengatakan bahwa warga tidak bisa berharap seluruh sampah rumah tangga terbuang ke TPA Tamangapa. Dia meminta ada pengelolaan sampah secara mandiri.

“Kita upayakan kelola sampah sendiri, mair kita pilah. Kemudian semisal sampah plastik itu bisa dibawa ke bank sampah untuk di daur ulang,” ujarnya.
Supratman juga mengatakan bahwa TPA Tamangapa saat ini sudah kelebihan kapasitas. Jadi penting untuk ada kesadaran mengelola sampah.
“TPA itu sudah kelebihan muatan jadinya memang kita yang harus kelola sendiri. Memang ada wacana pembangunan PLTSA, tapi itu ada beberapa yang menolak,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Suwandi juga mengingatkan pentingnya warga untuk mengelola sampah rumah tangga. Ada banyak cara pengelolaannya.
“Sampah organik itu bisa dijadikan kompos, sampah plastik itu bisa jadikan barang bernilai ekonomis. Penting sekali,” tutupnya. (*)
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02