MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Senin 1 Desember 2025.

Hadir sebagai narasumber, Indira Mulyasari Paramastuti dan Suwandi selaku Kepala Bidang Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Makassar.

Dalam pemaparannya, Supratman mengatakan bahwa warga tidak bisa berharap seluruh sampah rumah tangga terbuang ke TPA Tamangapa. Dia meminta ada pengelolaan sampah secara mandiri.

“Kita upayakan kelola sampah sendiri, mair kita pilah. Kemudian semisal sampah plastik itu bisa dibawa ke bank sampah untuk di daur ulang,” ujarnya.
Supratman juga mengatakan bahwa TPA Tamangapa saat ini sudah kelebihan kapasitas. Jadi penting untuk ada kesadaran mengelola sampah.
“TPA itu sudah kelebihan muatan jadinya memang kita yang harus kelola sendiri. Memang ada wacana pembangunan PLTSA, tapi itu ada beberapa yang menolak,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Suwandi juga mengingatkan pentingnya warga untuk mengelola sampah rumah tangga. Ada banyak cara pengelolaannya.
“Sampah organik itu bisa dijadikan kompos, sampah plastik itu bisa jadikan barang bernilai ekonomis. Penting sekali,” tutupnya. (*)
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42